Bukti aktivasi Coretax Direktoral Jendral Pajak

oleh
bukti aktivasi coretax

Bukti aktivasi Coretax DJP adalah email konfirmasi penerbitan akun atau berhasilnya login pertama kali ke situs https://coretaxdjp.pajak.go.id. Bukti resmi berupa surat keterangan dapat diunduh melalui menu “Portal Saya” > “Dokumen Saya” dengan menekan tombol “unduh” setelah berhasil masuk ke sistem.

Bukti Aktivasi Coretax sangat penting karena itu adalah pintu utama bagi wajib pajak agar dapat mengakses akun Coretax miliknya. Jika sebelumnya wajib pajak sudah memiliki akun DJP Online, wajib pajak tetap harus melakukan aktivasi akun Coretax untuk mendapatkan password terbaru. Pasalnya, pelaporan SPT Tahunan mulai tahun pajak 2025 sudah tidak menggunakan DJP Online lagi dan sudah dialihkan ke laman Coretax.

bukti aktivasi coretax

Berikut adalah poin-poin penting mengenai bukti aktivasi Coretax:

  • Email Konfirmasi: Setelah aktivasi berhasil, wajib pajak akan menerima email berisi Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang memuat kata sandi sementara dari domain resmi @pajak.go.id.
  • Unduh Bukti Resmi: Wajib pajak dapat mencetak Surat Keterangan Aktivasi Akun dan Surat Penerbitan Kode Otorisasi DJP (sertifikat digital) melalui menu “Dokumen Saya” di portal Coretax.
  • Status Login: Berhasil masuk ke laman beranda https://coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NIK/NPWP dan kata sandi baru merupakan indikasi utama akun telah aktif.
  • Validasi Kode Otorisasi: Pastikan status sertifikat digital di menu “Profil Saya” > “Nomor Identifikasi Eksternal” berubah menjadi “Valid” untuk membuktikan aktivasi kode otorisasi telah berhasil. PajakPajak +5

Pastikan untuk tidak menutup proses aktivasi sebelum mendapatkan kata sandi baru dan berhasil login.

Selain melakukan aktivasi akun Coretax, wajib pajak juga perlu meminta kode otorisasi. Kode otorisasi adalah alat verifikasi dan autentikasi yang akan digunakan wajib pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik saat penandatanganan SPT, penerbitan bukti potong, dan permohonan lainnya. Untuk meminta kode otorisasi, wajib pajak harus log in terlebih dahulu pada akun Coretax, memilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifika Elektronik” pada menu “Portal Saya”, dan isi isiannya.

Aktivasi akun Coretax bukan hanya sekedar formalitas saja, seluruh wajib pajak yang sudah terdaftar wajib melakukan aktivasi akun dan permintaan kode otorisasi, bukan hanya wajib pajak orang pribadi, melainkan juga wajib pajak badan. Semakin cepat melakukan aktivasi akun dari sekarang, semakin mudah proses pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *