Daftar Npwp Badan Online Via Coretax

oleh
Daftar Npwp Badan online

Cara Daftar Npwp Badan Online Via Coretax, NPWP online badan ini diperlukan sebagai identitas wajib pajak perusahaan. NPWP online badan biasanya dibuat saat pendirian perusahaan, sebagai salah satu syarat pendirian/legalitas perusahaan. Badan sebagai wajib pajak perlu memiliki NPWP untuk membayarkan pajak, memotong, dan memungut pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Persyaratan Dokumen Daftar Npwp badan online Coretax

Sebelum mendaftar NPWP badan, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh perusahaan atau badan usaha. Berikut adalah panduan dan persyaratan umum untuk mendaftar NPWP badan melalui Coretax Dokumen yang umumnya diperlukan untuk pendaftaran NPWP Badan antara lain: 

  • Salinan akta pendirian atau dokumen pendirian badan usaha dan perubahannya (misalnya, Akta Pendirian CV atau PT dan SK Kemenkumham).
  • Salinan NPWP pengurus (Direktur atau yang mewakili).
  • Salinan KTP pengurus (atau paspor/KITAS/KITAP bagi WNA).
  • Surat keterangan tempat usaha atau dokumen kepemilikan/sewa tempat usaha (sesuai alamat terdaftar).
  • Alamat email aktif dan nomor handphone
Daftar Npwp Badan online

Langkah-langkah Daftar Npwp badan Online

Setelah semua persyaratan lengkap, maka bisa melanjutkan proses pendaftaran NPWP badan secara online melalui Coretax dan pastikan semua dokumen yang disiapkan adalah valid dan sudah data terbaru untuk mempermudah proses pendaftaran dan daftarnya bisa dilakukan secara daring dengan langkah-langkah umum sebagai berikut: 

  1. Kunjungi laman https://coretaxdjp.pajak.go.id dan pilih menu “Daftar di sini” untuk pengguna baru.
  2. Pilih jenis Wajib Pajak “Badan” atau “Corporate”.
  3. Lakukan registrasi awal dengan mengisi data identitas yang diperlukan.
  4. Verifikasi akun melalui tautan yang dikirimkan ke email yang didaftarkan.
  5. Login kembali ke portal Coretax menggunakan akun yang telah dibuat.
  6. Isi formulir pendaftaran secara lengkap, termasuk data identitas badan usaha (sesuai akta pendirian), data kontak, data ekonomi, dan alamat.
  7. Unggah dokumen persyaratan yang telah disiapkan sebelumnya dalam format digital (scan).
  8. Ajukan permohonan setelah memastikan semua data dan dokumen benar dan lengkap.
  9. Periksa email secara berkala untuk notifikasi status permohonan. Jika permohonan disetujui, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan nomor NPWP akan dikirimkan melalui email dan dapat dilihat di akun Coretax Anda. 

NPWP badan yang sudah terbit dapat digunakan sebagai syarat untuk pendaftaran bidang usaha atau perizinan usaha lainnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *