Daftar Npwp Online Coretax 2025

oleh
daftar npwp online

Semakin mudah Daftar Npwp Online Lewat Aplikasi Coretax Atau melalui sistem CoreTax DJP yang dapat diakses di laman resmi https://coretax.pajak.go.id. Proses ini sekaligus mengaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda sebagai identitas perpajakan. Sebelum mulai mengisi formulir pendaftaran, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), paspor, dan KITAS/KITAP bagi warga negara asing.

Persyaratan Daftar NPWP Online 2025 via Coretax

Sebelum mendaftar NPWP online, pastikan kamu menyiapkan beberapa dokumen dan informasi berikut:

  1. KTP (Kartu Tanda Penduduk) – Untuk WNI
    Sebagai identitas utama wajib pajak, terutama bagi yang sudah berusia 17 tahun.
  2. Kartu Keluarga (KK) – Untuk WNI
    Diperlukan untuk memverifikasi status pernikahan dan data keluarga.
  3. Paspor dan KITAP/KITAS – Untuk WNA
    Untuk verifikasi status WNA yang sedang berada di Indonesia.
  4. NIK
    Nomor Induk Kependudukan yang terdaftar di KTP untuk verifikasi data.
  5. Nomor Telepon dan Alamat Email
    Untuk menerima kode OTP dan komunikasi penting lainnya. Pastikan alamat email aktif dan nomor telepon telah diisi pulsa untuk pengiriman kode OTP.
  6. Data Pekerjaan dan Ekonomi
    Informasi pekerjaan atau usaha, serta klasifikasi lapangan usaha (KLU).
  7. Foto Diri
    Untuk verifikasi identitas yang akan dicocokkan dengan data Dukcapil.
  8. Alamat Domisili
    Pastikan alamat domisili (alamat sekarang) yang valid untuk proses pendaftaran. Apabila alamat domisili berbeda dengan yang ada di KTP, siapkan juga alamat yang tertera di KTP.

Prosedur dan Cara Daftar NPWP Online Via Coretax

Pendaftaran NPWP secara online kini lebih mudah dengan adanya platform Coretax. Berikut adalah panduan lengkap tentang cara daftar NPWP online 2025 melalui Coretax. langkah demi langkah yang bisa kamu ikuti

  1. Akses Laman Coretax: Buka peramban Anda dan kunjungi https://coretax.pajak.go.id.
  2. Buat Akun Baru: Pada halaman utama, klik menu “Daftar” atau “Pengguna Baru”.
  3. Pilih Jenis Wajib Pajak: Pilih opsi “Perorangan”.
  4. Aktivasi NIK: Konfirmasi bahwa Anda memiliki NIK dan pilih opsi “Pendaftaran dengan aktivasi NIK”.
  5. Isi Data Identitas: Masukkan data identitas Anda sesuai KTP dan KK, termasuk NIK, nama lengkap, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, agama, jenis pekerjaan, dan nama ibu kandung.
  6. Verifikasi NIK: Klik tombol “Verifikasi” untuk mencocokkan data dengan Dukcapil. Setelah berhasil, Anda akan menerima kode OTP melalui nomor telepon atau email.
  7. Isi Detail Kontak: Masukkan alamat email dan nomor handphone aktif, lalu verifikasi menggunakan kode yang diterima.
  8. Isi Data Ekonomi: Masukkan informasi sumber penghasilan, Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), tempat kerja, dan perkiraan penghasilan bulanan. Anda dapat memilih opsi “Pelajar atau Mahasiswa” jika sesuai.
  9. Isi Alamat: Masukkan alamat lengkap sesuai KTP dan domisili, lalu tandai lokasi di peta geometris.
  10. Verifikasi Identitas Foto: Unggah foto wajah Anda (atau ambil langsung dari kamera) untuk divalidasi dengan data KTP.
  11. Pernyataan dan Pengajuan: Centang kotak pernyataan persetujuan atas kebenaran data yang dimasukkan, lalu klik tombol “Ajukan Permohonan” atau “Kirim Pengajuan”. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *