Direktorat Jenderal Pajak Indonesia

oleh -13 views
direktorat jenderal pajak

Direktorat Jenderal Pajak (biasa disingkat menjadi Ditjen Pajak atau DJP) adalah unsur pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, hingga akhir tahun 2020, direktorat jenderal ini memiliki 352 unit Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang tersebar di seantero Indonesia.

Sejarah Terbentuknya Direktorat Jenderal Pajak

Organisasi Direktorat Jenderal Pajak pada mulanya merupakan perpaduan dari beberapa unit organisasi, yaitu:

  • Jawatan Pajak yang bertugas melaksanakan pemungutan pajak berdasarkan perundang-undangan dan melakukan tugas pemeriksaan kas Bendaharawan Pemerintah;
  • Jawatan Lelang yang bertugas melakukan pelelangan terhadap barang-barang sitaan guna pelunasan piutang pajak Negara;
  • Jawatan Akuntan Pajak yang bertugas membantu Jawatan Pajak untuk melaksanakan pemeriksaan pajak terhadap pembukuan Wajib Pajak Badan; dan
  • Jawatan Pajak Hasil Bumi (Direktorat Iuran Pembangunan Daerah pada Ditjen Moneter) yang bertugas melakukan pungutan pajak hasil bumi dan pajak atas tanah yang pada tahun 1963 diubah menjadi Direktorat Pajak Hasil Bumi dan kemudian pada tahun 1965 berubah lagi menjadi Direktorat Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA).

Dengan keputusan Presiden RI No. 12 tahun 1976 tanggal 27 Maret 1976, Direktorat Ipeda diserahkan dari Direktorat Jenderal Moneter kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Pada tanggal 27 Desember 1985 melalui Undang-undang RI No. 12 tahun 1985 Direktorat IPEDA berganti nama menjadi Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Demikian juga unit kantor di daerah yang semula bernama Inspeksi Ipeda diganti menjadi Inspeksi Pajak Bumi dan Bangunan, dan Kantor Dinas Luar Ipeda diganti menjadi Kantor Dinas Luar PBB.

kantor Inspektorat Daerah Pajak (ItDa)

Untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di daerah, dibentuk beberapa kantor Inspektorat Daerah Pajak (ItDa) yaitu di Jakarta dan beberapa daerah seperti di Sumatra, Jawa, Kalimantan, dan Indonesia Timur. Inspektorat Daerah ini kemudian menjadi Kanwil Ditjen Pajak (Kantor Wilayah) seperti yang ada sekarang ini.

  • 1924 – Djawatan Padjak di bawah Departemen Van Financien berdasar Staatsblad 1924 No. 576 Artikel 3
  • 1942 – Djawatan Padjak di bawah Zaimubu (Djawatan Padjak, Bea Cukai dan Padjak Hasil Bumi)
  • 1945 – berdasarkan Penetapan Pemerintah No.2/SD Urusan Bea ditangani Departemen Keuangan Bahagian Padjak
  • 1950 – Djawatan Padjak di bawah Direktur Iuran Negara
  • 1958 – Djawatan Padjak di bawah vertikal langsung DepKeu
  • 1964 – Djawatan Padjak berubah menjadi Direktorat Pajak di bawah pimpinan Menteri Urusan Pendapatan Negara
  • 1965 – Direktorat IPEDA di bawah Ditjen Moneter
  • 1966 – Direktorat Padjak diubah menjadi Direktorat Jenderal Pajak
  • 1976 – Direktorat IPEDA dialihkan Ke Direktorat Jenderal Pajak
  • 1983 – Tax Reform I berlakunya Self Assesment
  • 1985 – IPEDA berganti nama menjadi Direktorat PBB
  • 2000 – Tax Reform II
  • 2002 – Modernisasi Birokrasi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan institusi penting di negara ini di mana saat ini dipercaya mengumpulkan sekitar 80% dari dana APBN, ternyata mempunyai sejarah panjang sejak sebelum proklamasi kemerdekaan RI. Sejarah singkat DJP terbagi dalam beberapa periode sebagai berikut:

Tugas Pokok dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak

Tugas DJP sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/ PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan. Dalam mengemban tugas tersebut, DJP menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang perpajakan
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perpajakan
  4. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan dan
  5. pelaksanaan administrasi DJP