Efaktur Pajak Dan Cara Membuatnya

oleh -21 views
efaktur pajak

Efaktur Pajak Adalah sistem berbasis web yang dikembangkan oleh pemerintah yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia untuk memfasilitasi pembuatan, pengelolaan, dan pelaporan faktur pajak elektronik (e-Faktur). Dan dasar hukum melalui peraturan pemerintah melalui peraturan DJP No. PER 17/PJ/2014 menetapkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat e-Faktur. Berikut ini adalah apa saja yang harus diketahui mengenai e-Faktur dan langkah-langkah persiapan membuat e-Faktur

Tata Cara Pembuatan Efaktur Pajak Terbaru

Terkait dengan pembuatan eFaktur Pajak, Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus mengirim surat permohonan kepada DJP untuk:

  1. Sertifikat Elektronik sebagai prasyarat untuk mendapatkan layanan perpajakan secara elektronik, seperti eFaktur Pajak dan e-Nofa untuk mengajukan permintaan Elektronik Nomor Seri Faktur Pajak.
  2. Kode Aktivasi dan Password untuk memiliki akses e-Nofa.
  3. Permintaan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak untuk mengaktifkan Kode Aktivasi dan Password yang telah diterima PKP.
efaktur pajak

Cara Memperoleh Sertifikat Elektronik eFaktur pajak Secara Offline

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan PKP untuk mendapatkan sertifkat elektronik eFaktur Pajak:

  • Mengajukan Surat Permintaan Sertifikat Elektronik yang telah ditandatangi dan diberi cap perusahaan oleh pengurus PKP dan disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan, dan tidak boleh dikuasakan ke pihak lain.
  • Untuk memperlancar kegiatan pendaftaran, wajib pajak disarankan menyiapkan email dan passprase (password untuk sertifikat digital) yang akan digunakan dalam pendaftaran sertifikat digital.
  • Surat permintaan serifikat elektronik ditandatangani dan disampaikan pengurus PKP yang bersangkutan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak lain.
  • Pengurus PKP adalah orang yang mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam UU KUP dan namanya tercantum dalam SPT tahunan PPh Badan tahun pajak sebelum tahun diajukannya surat permintaan sertifikat elektronik.
  • SPT Tahunan PPh Badan yang telah jatuh tempo harus sudah disampaikan ke KPP dengan dibuktikan asli SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT.
  • Pengurus yang namanya tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan harus menunjukkan surat asli pengangkatan pengurus yang bersangkutan dan menunjukkan asli akta pendirian perusahaan sebagai permanent establishment dari perusahaan induk di luar negeri dan menyerahkan fotokopi dokumen tersebut.
  • Pengurus harus menunjukkan kartu identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK), serta menyerahkan fotokopi dokumen tersebut.
  • Jika pengurus merupakan Warga Negara Asing (WNA), harus menunjukkan paspor asli, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) asli, atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) asli dan menyerahkan fotokopi dokumen tersebut.
  • Menyampaikan softcopy pas foto terbaru yang disimpan dalam compact disc (CD) sebagai kelengkapan surat permintaan sertifikat elektronik.
  • Seluruh berkas persyaratan diberikan ke petugas khusus yang bertugas di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP tempat PKP dikukuhkan.
  • Persetujuan sertifikat akan dikirim melalui email yang sudah didaftarkan.