Kode Otorisasi Coretax untuk Wajib Pajak Badan diperoleh melalui portal Coretax DJP setelah Anda mengajukan permintaan secara daring. Kode ini berfungsi sebagai sistem verifikasi berlapis atau tanda tangan elektronik yang tidak tersertifikasi, yang diperlukan untuk transaksi perpajakan secara elektronik.
Langkah- Langkah Mendapatkan Kode Otorisasi Coretax Badan
Berikut adalah langkah-langkah umum untuk mendapatkan Kode Otorisasi Coretax bagi Wajib Pajak Badan:
- Akses Portal Coretax: Masuk ke akun Coretax DJP melalui coretax.pajak.go.id menggunakan NPWP Badan dan kata sandi akun DJP Online yang sudah terdaftar.
- Pilih Menu Permintaan Kode Otorisasi: Setelah berhasil masuk, navigasikan ke menu “Portal Saya”, lalu pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
- Buat “Passphrase”: Anda akan diminta untuk membuat passphrase (kata sandi khusus) yang memenuhi kriteria keamanan tertentu: minimal delapan karakter, mengandung satu huruf besar, satu angka, dan satu karakter khusus (hindari tanda kutip (`), garis miring (/), dan plus (+)).
- Proses dan Penerbitan: Ikuti instruksi selanjutnya di layar. Jika proses berhasil, sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat dan Surat Penerbitan Kode Otorisasi DJP. Dokumen-dokumen ini juga dapat dilihat dan diunduh pada menu “Dokumen” di portal wajib pajak.
Untuk panduan yang lebih terperinci, Anda dapat merujuk pada artikel resmi dari Direktorat Jenderal Pajak mengenai Panduan Praktis Aktivasi Akun dan Kode Otorisasi DJP.

Fungsi Dari Kode Otorisasi Coretax Badan
- Penandatanganan Dokumen: Wajib pajak menggunakan kode ini (atau Sertifikat Digital) untuk menandatangani dokumen elektronik, seperti Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atau bukti potong, yang diunggah melalui sistem Coretax.
- Alat Autentikasi dan Verifikasi: Kode ini memverifikasi identitas wajib pajak yang sah, memastikan hanya pemilik akun yang dapat melakukan transaksi penting dan melindungi informasi pribadi dari akses tidak sah.
- Prasyarat Akses Layanan: Aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik merupakan syarat utama untuk mengakses layanan digital perpajakan yang terintegrasi di Coretax, yang secara bertahap akan menggantikan DJP Online.
- Mengunci Kepercayaan: Berdasarkan PMK 81/2024, kode otorisasi adalah tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang diterbitkan bersamaan dengan persetujuan dan aktivasi akun wajib pajak, mengunci kepercayaan dalam proses administrasi perpajakan digital.
