Sebagai konsultan pajak Terbaik, kami sering menjumpai banyak perusahaan di Indonesia yang tidak menyadari bahwa kualitas rendah dari manajemen atas kepatuhan di bidang perpajakan, sistem penggajian, manajemen tenaga kerja dan hal lainnya. Dapat menyebab perusahaan menghadapi masalah yang menghambat operasional perusahan, denda pajak yang besar yang mengakibatkan kebangkrutan. Kami dapat membantu Anda di bidang perpajakan untuk menghandari resiko yang dihadapi perusahaan.
Fungsi Dari Konsultan Pajak
Konsultan pajak adalah tenaga profesional yang membantu wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha, agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar. Adapun fungsi konsultan pajak antara lain:
- Memberikan konsultasi terkait regulasi dan perubahan aturan pajak.
- Membantu menghitung, menyusun, hingga melaporkan pajak sesuai ketentuan.
- Mewakili klien dalam pemeriksaan pajak oleh otoritas berwenang.
- Memberikan strategi legal untuk efisiensi beban pajak
Layanan Konsultan Pajak jakarta
Kami menawarkan berbagai layanan konsultan pajak yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan pajak perusahaan Anda di Jakarta, antara lain:
- Perencanaan Pajak: Kami membantu Anda merencanakan pajak dengan strategi yang optimal untuk mengurangi beban pajak dan memaksimalkan keuntungan.
- Kepatuhan Pajak: Kami memastikan bahwa semua kewajiban perpajakan Anda dipenuhi tepat waktu, termasuk penyusunan dan pelaporan SPT Tahunan.
- Audit Pajak: Kami menyediakan bantuan dan pendampingan selama proses audit pajak untuk memastikan bisnis Anda tetap dalam koridor hukum.
- Penyelesaian Sengketa Pajak: Jika terjadi sengketa pajak, kami siap membantu Anda dalam proses penyelesaian dengan otoritas pajak.
- Menghitung dan Membuat Laporan Pajak PPh 21 Karyawan: Layanan ini tersedia setiap bulan untuk memastikan kewajiban pajak karyawan Anda terpenuhi.
- Menghitung dan Membuat Laporan Pajak PPh 23, 26: Kami siap membantu setiap bulan untuk penghitungan dan pelaporan pajak sesuai dengan PPh 23 dan 26.
- Menghitung dan Membuat Laporan Pajak Penghasilan Badan PPh 25/PPh Pasal 4 Ayat 2: Kami membantu setiap bulan dalam penghitungan dan pelaporan pajak penghasilan badan.
- Menghitung dan Membuat Laporan Pajak PPN: Setiap bulan kami membantu Anda mengelola dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Membantu Menerbitkan E-Faktur dan ID Billing: Kami siap membantu setiap ada transaksi untuk menerbitkan e-Faktur dan ID Billing.
- Menghitung dan Melaporkan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan: Kami memastikan kewajiban BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Anda terpenuhi setiap bulan.
- Menanggapi Surat dari Kantor Pajak: Kami membantu dalam merespons setiap surat dari kantor pajak.
- Klarifikasi ke Kantor Pajak: Kami siap memberikan klarifikasi langsung ke kantor pajak jika terdapat permasalahan pajak atas pajak masa perusahaan