Lapor Pajak Online melalui sistem Coretax (mulai 2026) dilakukan via portal Coretax menggunakan NPWP 16 digit/NIK dan kata sandi. Prosedur meliputi aktivasi akun, pemilihan menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”, pembuatan konsep SPT, pengisian data (dimulai dari induk), dan unggah dokumen pendukung. Simulator tersedia di https://spt-simulasi.pajak.go.id.
Langkah-langkah Lapor Pajak online di Coretax:
- Akses dan Login: Buka https://coretaxdjp.pajak.go.id/identityproviderportal/account/login dan login menggunakan 16 digit NPWP atau NIK.
- Aktivasi Akun: Bagi pengguna baru, lakukan aktivasi akun dan buat kode otorisasi pada menu “Portal Saya”.
- Membuat SPT: Pilih modul “Surat Pemberitahuan (SPT)”, klik “Buat Konsep SPT”.
- Pengisian SPT: Pilih jenis SPT (Tahunan PPh Orang Pribadi), tahun pajak, dan status (Normal/Pembetulan).
- Dokumen Pendukung: Unduh dan unggah bukti potong yang tersedia di portal wajib pajak.
- Kirim SPT: Setelah data lengkap, klik “Kirim” untuk melaporkan SPT.
Perbedaan Utama Lapor pajak Online via Coretax dengan aplikasi sebelumnya:
- Sistem: Coretax menggantikan DJP Online, e-Filing, dan e-Form.
- Formulir: Formulir disederhanakan, tidak ada lagi 1770/S/SS yang terpisah, melainkan disatukan dalam satu formulir PPh Orang Pribadi.
- Validasi: Pengisian dimulai dari bagian induk, kemudian lampiran, berbeda dengan sistem sebelumnya.
- Catatan: Pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya masih menggunakan DJP Online (pajak.go.id), sedangkan untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya wajib menggunakan sistem Coretax.

Jenis Lapor Pajak online yang Dapat Dilaporkan
Coretax memungkinkan wajib pajak untuk melaporkan dan membayar berbagai jenis pajak, termasuk:
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Manfaat Pembayaran dan Lapor Pajak secara Daring
Berikut beberapa manfaat sistem pembayaran dan lapor pajak online atau secara elektronik:
- Efisiensi Waktu: Proses pembayaran dan pelaporan dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja tanpa perlu mengunjungi kantor pajak.
- Menghindari Kesalahan: Sistem otomatis membantu mengurangi kesalahan input data yang sering terjadi dalam pengisian formulir manual.
- Transparansi: Semua transaksi tercatat secara digital, memudahkan pemantauan dan audit oleh DJP.
Penggunaan teknologi dalam sistem perpajakan seperti Coretax memberikan banyak manfaat bagi wajib pajak.
Dengan akses yang mudah, proses pembayaran, serta pelaporan yang lebih cepat dan efisien, wajib pajak kini dapat memenuhi kewajibannya dengan lebih baik tanpa harus terjebak dalam kerumitan administrasi manual.
