Lapor pajak online mudah dan cepat

oleh -41 views
lapor pajak online

lapor pajak online sekarang semakin diminati oleh WP karena tidak harus datang ke DJP terdekat cukup tinggal akses situs resmi Direktorat Jendral Pajak https://www.pajak.go.id atau yang lebih di kenal e-Filing pajak, kini menjadi aplikasi yang wajib dikuasai oleh setiap wajib pajak karena dalam melaporkan pajak, wajib pajak harus menggunakan aplikasi e-Filing,

Secara garis besar, e-Filing adalah metode pelaporan SPT Pajak yang dilakukan secara elektronik atau daring melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online), atau melalui saluran e-Filing resmi lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Keuntungan secara umum dari Lapor Pajak Online

Berikut ini keuntungan yang langsung bisa ada rasakan dibandingkan dengan metode pelaporan pajak manual, Lapor pajak online menawarkan berbagai manfaat, antara lain:

  1. Pelaporan online dari mana saja dan kapan saja – Anda dapat melaporkan pajak tanpa batasan lokasi dan waktu.
  2. Efisiensi waktu – Tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk perjalanan dan antre di KPP.
  3. Penyimpanan bukti pelaporan yang lebih aman – Bukti pelaporan disimpan secara aman dan mudah dilacak, tanpa risiko hilang atau terselip.

Soal keamanan jangan khawatir, Online Pajak telah mendapatkan sertifikasi ISO/IEC 27001 dari lembaga internasional yang menjamin keamanan dan kerahasiaan informasi

Prosedur dan tata cara lapor pajak online

Untuk melakukan pelaporan SPT, jangan lupa persiapkan dokumen seperti E-KTP, NPWP, Bukti Potong, dan EFIN. Berikut cara lapor SPT tahunan pribadi secara online.

  • Buka situs https://www.pajak.go.id/, lalu pilih ‘Login’
  • Masuk menggunakan akun Anda dengan mengetikkan NPWP atau NIK, kata sandi, dan kode keamanan, lalu klik ‘Login’
  • Selanjutnya, pilih menu tab Lapor
  • Klik ‘e-Filing’ untuk pegawai atau karyawan
  • Kemudian pilih menu tab ‘Buat SPT’
  • Jawab pertanyaan yang diberikan pada laman tersebut.
  • Pilih tahun pajak 2023 dan status SPT Normal atau Pembetulan.
  • Isikan data penghasilan sesuai bukti potong, harta, kewajiban/utang, hingga daftar susunan anggota keluarga.
  • Pastikan data yang dimasukkan sudah benar, lalu centang Setuju pada pernyataan.
  • Berikutnya, masukkan kode yang dikirim melalui email atau SMS.
  • Selesai, Anda akan mendapat bukti lapor SPT elektronik melalui email.

Segera