Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi (WP OP) tahun pajak 2025 kini dilakukan melalui sistem Coretax DJP secara online sebelum batas akhir 31 Maret 2026. WP OP mengakses menu SPT pada Coretax, membuat konsep, mengisi data pendapatan/harta, lalu mengirim (submit) untuk menghindari denda.
Persiapan Dokumen Lapor SPT Tahunan
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam proses pelaporan SPT tahunan. Syarat dokumen yang harus ada meliputi bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari pihak pemberi kerja Pastikan Anda memiliki dokumen berikut sebelum login:
- Bukti Potong PPh 21: M intalah formulir 1721-A1 (karyawan swasta) atau 1721-A2 (ASN/TNI/Polri) kepada bendahara atau HRD tempat Anda bekerja.
- Data Harta & Utang: Daftar aset (tabungan, kendaraan, properti) dan rincian utang per 31 Desember 2025.
- Data Keluarga: NIK anggota keluarga yang menjadi tanggungan untuk menentukan status PTKP.

Cara Lapor SPT Tahunan Via Coretax
Anda bisa mengakses layanan ini melalui situs resmi DJP Online atau sistem terbaru Coretax DJP
- Masuk ke laman https://pajak.go.id/coretaxpedia/lapor-spt-tahunan-orang-pribadi Coretax DJP.
- Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT.
- Pilih PPh Orang Pribadi, masukkan periode tahun pajak.
- Pilih jenis SPT:
- 1770 SS: Pendapatan < Rp60 juta/tahun.
- 1770 S: Pendapatan > Rp60 juta/tahun.
- 1770: Untuk pemilik bisnis/pekerja bebas.
- Klik Buat Konsep SPT, lalu ikon pensil (edit) untuk mengisi data.
- Isi data penghasilan, harta, utang, dan keluarga.
- Klik Bayar dan Lapor, isi tanda tangan digital, simpan dan submit.
Batas Waktu Lapor SPT Tahunan dan Serta dendanya
Batas lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah 31 Maret tahun berikutnya, sedangkan untuk Badan adalah 30 April tahun berikutnya. Keterlambatan akan dikenakan sanksi denda, yaitu Rp100.000 untuk Orang Pribadi dan Rp1.000.000 untuk Badan.
Detail Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan:
- Wajib Pajak Orang Pribadi: Paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak (31 Maret).
- Wajib Pajak Badan: Paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak (30 April).
- Perpanjangan Waktu: Wajib pajak dapat mengajukan perpanjangan waktu pelaporan (biasanya 2 bulan) dengan menyampaikan surat permohonan.
- Sanksi Keterlambatan:
- Orang Pribadi: Rp100.000.
- Badan: Rp1.000.000.
