Lapor SPT Tahunan Badan merangkum seluruh aktivitas keuangan perusahaan selama satu tahun pajak. Ini mencakup laporan rinci mengenai seluruh penghasilan yang diterima, biaya-biaya yang dikeluarkan, dan perhitungan laba atau rugi bersih. Akibatnya, laporan inilah yang akan menjadi dasar untuk menentukan berapa Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang terutang atau yang harus perusahaan bayar.
Lapor SPT Tahunan Badan (Formulir 1771) paling lambat dilakukan 4 bulan setelah akhir tahun buku (30 April untuk tahun buku Jan-Des) secara online via e-Form di DJP Online. Siapkan laporan keuangan (neraca & laba rugi), NPWP, dan EFIN. Pastikan mengisi e-Form, unggah lampiran PDF, dan kirim token sebelum jatuh tempo agar tidak didenda.

Langkah-langkah Lapor SPT Tahunan Badan (e-Form):
- Persiapan Dokumen: Laporan keuangan (neraca, laba rugi), daftar penyusutan, bukti potong pajak, dan dokumen pendukung lainnya dalam bentuk PDF.
- Login DJP Online: Akses https://djponline.pajak.go.id/, masukkan NPWP/NIK, kata sandi, dan kode keamanan.
- Menu Lapor: Pilih menu “Lapor”, klik “e-Form” (atau e-Filing), kemudian pilih “Buat SPT”.
- Isi e-Form 1771: Unduh file e-Form 1771 (PDF), lengkapi data perusahaan, laporan keuangan, dan formulir lampiran (I-VI).
- Unggah & Kirim: Unggah kembali file e-Form yang sudah lengkap, unggah lampiran PDF (laporan keuangan), masukkan kode verifikasi (token) yang dikirim ke email/HP, klik “Submit”.
- Bukti Lapor: Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang dikirim ke email resmi perusahaan.
Batas Waktu & Denda:
- Jatuh Tempo: 4 bulan setelah akhir tahun buku (umumnya 30 April).
- Sanksi: Keterlambatan lapor SPT Tahunan Badan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000.
- Pastikan tidak ada kurang bayar sebelum mengajukan, jika ada, bayar terlebih dahulu menggunakan e-Billing.
Siapa Saja yang Wajib Lapor SPT Tahunan Badan?
Seringkali ada kebingungan mengenai siapa yang dimaksud dengan “Badan”. Istilah “Badan” dalam konteks perpajakan mencakup lebih dari sekadar Perseroan Terbatas (PT). Pada dasarnya, setiap entitas yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan wajib lapor.
Anda wajib lapor SPT Badan jika bentuk usaha Anda adalah:
- Perseroan Terbatas (PT), baik PT lokal maupun PT PMA.
- Comanditaire Venootschap (CV) atau Persekutuan Komanditer.
- Firma (Fa).
- Koperasi.
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Daerah (BUMD).
- Perkumpulan, yayasan, atau organisasi massa.
- Bentuk Usaha Tetap (BUT) dari perusahaan asing.
Bahkan, organisasi nirlaba seperti yayasan atau perkumpulan sosial juga wajib lapor SPT Tahunan. Meskipun penghasilan mereka mungkin bersifat non-objek pajak (bukan keuntungan), mereka tetap harus memiliki NPWP perusahaan dan melaporkan SPT Tahunan Badan mereka dengan status Nihil.
