Lupa EFIN Pajak Cara mengurusnya

oleh -6 views
lupa EFIN Pajak

Jika lupa EFIN Pajak maka otomatis tidak dapat melanjutkan lapor SPT pajak maupun mengakses layanan perpajakan elektronik lainnya. Namun tidak perlu panik apabila lupa atau EFIN hilang, pajakjakarta.com akan menunjukkan bagaimana cara mendapatkannya kembali melalui layanan yang disediakan Ditjen Pajak. Wajib pajak orang pribadi bisa datang langsung ke KPP terdekat, ambil nomor antrean dan menunggu sambil mengisi formulir EFIN yang telah disediakan. Pastikan saat datang sudah membawa asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) beserta fotokopinya.

Wajib pajak badan bisa langsung datang ke KPP terdaftar sambil membawa formulir permohonan EFIN dilampiri fotokopi KTP dan NPWP direktur, NPWP perusahaan serta akta perusahaan. Pastikan yang menandatangani formulir adalah direktur perusahaan dan dibawa oleh pengurus langsung.

Layanan Untuk Mengurus lupa EFIN Pajak

Lalu bagaimana kalau lupa nomor EFIN? Nah, saat ini sudah ada banyak cara mudah untuk kita dapat memperoleh EFIN. Kini Ditjen Pajak hanya membuka layanan lupa WFIN melalui beberapa saluran.

A. Layanan lupa EFIN untuk wajib pajak pribadi:

  • Saluran telepon 1500200
  • Live Chat di www.pajak.go.id
  • Email ke lupa.efin@pajak.go.id
  • Aplikasi M-Pajak
  • Datang ke KPP/KP2KP terdekat

B. Layanan lupa EFIN untuk wajib pajak badan:

  • Telepon 1500200
  • Live Chat www.pajak.go.id
  • Datang langsung ke KPP/KP2KP terdekat

Pelayanan dibuka setiap hari kerja pukul 08.00 – 16.00 WIB untuk layanan telepon, Live Chat, email.

Sedangkan pelayanan yang dibuka pada hari kerja pukul 08.00 – 16.00 waktu setempat adalah layanan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat. Sebelum mengajukan layanan lupa EFIN, WP harus menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk dilakukan verifikasi dan proses konfirmasi data atau informasi.

Berikut data yang harus Anda siapkan saat mengajukan kembali EFIN ketika lupa atau hilang:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Alamat rumah terdaftar pada saat registrasi EFIN sebelumnya
  • Alamat email atau nomor ponsel terdaftar pada saat registrasi EFIN sebelumnya
  • Tahun pajak SPT terakhir (misalnya, SPT terakhir yang dilaporkan adalah SPT Tahun Pajak 2022 yang disampaikan pada Maret 2023, maka jawabannya adalah 2022)
  • Dokumen tambahan untuk badan usaha seperti fotokopi akta pendirian dan perubahan terkahir