NPWP Badan Usaha Cara Membuatnya

oleh -32 views
npwp badan usaha

NPWP Badan Usaha adalah nomor pokok wajib pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk WP Badan, perusahaan, maupun lembaga yang memiliki penghasilan di Indonesia. Ketahui syarat pengajuan pendaftaran dan cara membuat NPWP Badan online.

NPWP Badan ini berfungsi sebagai identitas wajib pajak untuk memperoleh hak dan melaksanakan kewajiban perpajakan perusahaan. Ketentuan pendaftaran dan syarat pengajuan NPWP Badan, baik bentuk usaha dagang, PT maupun CV dan lainnya secara umum sama, meski ada beberpa bagian yang berbeda.

Persyaratan Pembuatan NPWP Badan Usaha

Untuk pengajuan NPWP Badan Usaha secara online maka berikut adalah beberapa persyaratan yang harus disiapkan, yaitu :

  • Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri. Apabila tidak ada akta pendirian usaha, pendaftar dapat melampirkan dokumen lain yang berkaitan dengan pendirian usaha.
  • Fotokopi surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing.
  • Fotokopi bukti pengesahan pendirian badan usaha.
  • Dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus Badan. Dalam hal ini untuk WNI, maka menggunakan fotokopi KTP dan NPWP. Sedangkan untuk pengurus yang berstatus WNA menggunakan fotokopi paspor dan fotokopi NPWP jika WNA tersebut sudah terdaftar sebagai wajib pajak di Indonesia.

Langkah- langkah Pembuatan NPWP badan usaha Online

Cara yang paling praktis buat NPWP Badan Usaha yakni secara online karena tidak harus meluangkan waktu dan tenaga ke Kantor Pelayanan Pajak. Berikut tahapan langkah-langkah cara buat NPWP perusahaan atau badan usaha:

1. Buat Akun di e-Registration DJP

  • Masuk ke laman DJP di ereg.pajak.go.id/daftar untuk melakukan pembuatan akun pendaftaran NPWP baru.
  • Masukkan alamat email Sobat Klikpajak dan ketikkan kode captcha pada kolom yang tersedia.
  • Lalu klik “Daftar”.

2. Pendaftaran Akun e-Reg Berhasil

  • Setelah pendaftaran akun di e-Reg berhasil, Anda akan mendapatkan notifikasi pada laman pembuatan akun tersebut.
  • Keterangan yang tertera adalah Anda berhasil menyelesaikan langkah 1 dari pendaftaran akun di sistem DJP.

3. Aktivasi e-Reg

Setelah berhasil melakukan pendaftaran akun di sistem DJP berhasil, DJP akan mengirimkan tautan ke email yang Anda gunakan untuk mendaftar tersebut untuk selanjutnya digunakan sebagai aktivasi akun.

Langkah berikutnya adalah melakukan aktivasi akun dari pendaftaran e-Registration tersebut dengan cara:

  • Cek inbox email yang digunakan untuk mendaftar
  • Klik tautan (link) yang dikirim DJP

4. Isi Formulir Pendaftaran

Setelah mengklik tautan aktivasi, akan diarahkan ke laman e-Reg Pajak pada langkah ke-2.

  • Pada laman ini, cara mengisi data NPWP Online harus sesuai petunjuk kolom yang ada, mulai dari Jenis WP => pilih WP Badan).
  • Kemudian isikan nama sesuai KTP, alamat email. dan membuat password, isi nomor ponsel, dan mengisi jawaban dari kolom pertanyaan yang diajukan.
  • Lalu, masukkan kode captcha dan klik “Daftar”.

5. Konfirmasi dan Notifikasi

Setelah klik“Daftar” pada langkah ke-2 itu, Anda akan mendapatkan konfirmasi pendaftaran akun berhasil.