Pajak Daerah Tarif Dan Dasar Hukum

oleh
Pajak Daerah

Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan, bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, tanpa mendapatkan imbalan langsung, dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak ini dikelola oleh pemerintah daerah (provinsi atau kabupaten/kota) sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. 

Karakteristik dan Jenis Pajak Daerah

  • Sifat: Memaksa berdasarkan peraturan perundang-undangan (UU Nomor 1 Tahun 2022/UU HKPD).
  • Imbalan: Tidak diterima secara langsung.
  • Jenis Pajak Provinsi: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok.
  • Pajak Kabupaten/Kota: Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Penerangan Jalan, Mineral Bukan Logam dan Batuan, Parkir, Air Tanah, Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). 

berbeda dengan retribusi, di mana retribusi memberikan imbalan langsung kepada pembayarnya. 

Rincian Tarif Pajak Daerah (Umumnya Berlaku): 

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB – Provinsi):
  • Kepemilikan pertama: (2\%).
  • kepemilikan kedua dan seterusnya: progresif (3\%-6\%).
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB – Provinsi): Maksimal (20\%).
  • Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT – Kabupaten/Kota – Eks Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Parkir, Listrik):
  • Makanan/Minuman, Perhotelan, Parkir, Kesenian: Maksimal (10\%).
  • Tenaga Listrik: Maksimal (3\%) (industri) hingga (10\%) (konsumsi rumah tangga).
  • Hiburan Khusus (Karaoke, Diskotek, Spa, Kelab Malam): (40\%-75\%).
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Maksimal (5\%).
  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2): Maksimal (0,5\%).
  • Pajak Air Tanah: Maksimal (20\%-30\%) (tergantung aturan daerah).
  • Pajak Sarang Burung Walet: Maksimal (10\%)

Dasar Hukum Pajak Daerah Di Indonesia

Dasar hukum utama saat ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang menggantikan UU No. 28 Tahun 2009.

Aturan ini bertujuan memperkuat local taxing power dan meningkatkan pelayanan publik melalui restrukturisasi pajak dan retribusi daerah. 

  • UU No. 1 Tahun 2022 (UU HKPD) Dasar hukum pusat yang mengatur penyederhanaan jenis pajak, pengenaan opsen, dan perluasan objek pajak.
  • Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2023: Peraturan pelaksana yang mengatur ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.
  • Peraturan Daerah (Perda): Peraturan di tingkat provinsi/kabupaten/kota yang spesifik mengatur tarif dan tata cara pemungutan di masing-masing daerah. 

UU HKPD membagi jenis pajak daerah menjadi:

  1. Pajak Provinsi: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Alat Berat, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
  2. Pajak Kabupaten/Kota: PBB-P2, BPHTB, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) — yang mencakup makanan/minuman, tenaga listrik perhotelan, parkir, kesenian/hiburan — Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *