Pajak Pengertian menurut undang undang

oleh
Pajak

Pajak Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Ciri ciri Pajak adalah

Berdasarkan Undang-Undang KUP Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 1, merupakan sebuah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan Usaha yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang.

Berdasarkan pengertian secara umum, maka perpajakan mempunyai beberapa ciri-ciri yang penting diketahui, yaitu

  • Kontribusi Wajib: Pembayaran perpajakan sifatnya wajib bagi setiap WP, baik orang pribadi maupun badan.
  • Bersifat Memaksa: Pemungutan dilakukan secara paksa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Tidak Mendapat Imbalan Langsung (Kontraprestasi): Pembayar perpajakan tidak langsung merasakan manfaat dari perpajakan yang dibayarkannya secara individu, melainkan manfaatnya dirasakan secara tidak langsung melalui program dan pembangunan nasional untuk kesejahteraan umum.
  • Digunakan untuk Keperluan Negara: Dana yang terkumpul digunakan untuk membiayai pengeluaran negara dan pembangunan nasional demi kemakmuran seluruh rakyat Indonesia. 

Berikut Fungsi Pajak Yang Wajib Diketahui:

  1. Pendapatan Negara Salah satu adalah sebagai sumber pendapatan bagi pemerintah. Penerimaan perpajakan digunakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan pemerintah, termasuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pertahanan, dan pelayanan publik lainnya.
  2. Pemerataan Pendapatan Fungsinya dapat dilihat melalui sistem perpajakan yang adil, pajak dapat berperan dalam pemerataan pendapatan di masyarakat. Pajak yang dipungut dari mereka yang memiliki penghasilan lebih tinggi dapat digunakan untuk mendukung program sosial dan ekonomi yang bertujuan mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  3. Pengaturan Ekonomi Salah satu fungsi yaitu dapat digunakan sebagai instrumen pengaturan ekonomi. Melalui kebijakan perpajakan yang tepat, pemerintah dapat mendorong atau mengurangi konsumsi atau produksi suatu barang atau jasa tertentu. Misalnya, pemerintah dapat memberlakukan nila tinggi pada barang-barang mewah untuk mengurangi konsumsi yang berlebihan atau memberikan insentif untuk sektor-sektor tertentu yang dianggap strategis.
  4. Perlindungan Industri dalam Negeri Fungsinya dapat dilihat melalui pajak ekspor dan impor, pemerintah dapat melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak adil atau mempromosikan ekspor barang-barang tertentu. Pajak ekspor dan impor juga dapat digunakan sebagai sumber pendapatan negara.
  5. Pengendalian Inflasi Fungsinya yang paling penting adalah pemerintah dapat menggunakan pajak untuk mengendalikan inflasi. Misalnya, kenaikan tarif perpajakan pada barang atau jasa tertentu dapat mengurangi permintaan dan mencegah terjadinya kenaikan harga yang berlebihan.
  6. Pemberdayaan Masyarakat Fungsnya dapat dilihat melalui pemungutan, pemerintah dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan negara. Pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak dapat memberikan dorongan untuk memantau pengelolaan keuangan publik, mendorong transparansi, dan memperkuat akuntabilitas pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *