Pajak Pertambahan Nilai 2025 Naik 12 Persen

oleh -20 views
Pajak Pertambahan nilai

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jadi, yang berkewajiban memungut, menyetor dan melaporkan PPN adalah para Pedagang/Penjual. Namun, pihak yang berkewajiban membayar PPN adalah Konsumen Akhir.

Pemerintah akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan bertujuan untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Barang yang tidak kena Pajak Penambahan Nilai 12 persen

Berikut barang yang tidak terkena PPN sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 4A dan 16B:

  • Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, warung, dan sejenisnya, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering. Barang ini merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
  • Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.

Selain itu, barang yang tidak dikenakan PPN juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK/010/2017, di antaranya:

  • Beras dan gabah berkulit, dikuliti, disosoh atau dikilapkan, setengah giling atau digiling, pecah, menir, salin yang cocok untuk disemai.
  • Jagung dikupas atau belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit.
  • Sagu berupa empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung bubuk dan tepung kasar.
  • Kedelai berkulit, utuh, dan pecah, selain benih.
  • Garam konsumsi, beryodium atau tidak, termasuk garam meja dan garam didenaturasi untuk konsumsi atau kebutuhan pokok.
  • Daging segar dari hewan ternak dan unggas dengan atau tanpa tulang, yang tanpa diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain.
  • Telur yang tidak diolah, diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, tidak termasuk bibit.
  • Susu perah yang dipanaskan atau didinginkan serta tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya.
  • Buah-buahan segar yang dipetik dan melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, dipotong, diiris, digrading, selain dikeringkan.
  • Sayur-sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dibekukan, disimpan dalam suhu rendah, atau dicacah.
  • Ubi-ubian segar, melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, diiris, dipotong, atau digrading. Bumbu-bumbuan segar, dikeringkan, dan tidak dihancurkan atau ditumbuk.
  • Gula konsumsi kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan pewarna atau perasa.

Daftar jasa yang tidak kena PPN 12 persen

Daftar jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 12 persen diatur dalam UU HPP Pasal 4A ayat 3 dan Pasal 16B ayat 1a huruf j, berikut rinciannya:

  • Jasa keagamaan.
  • Jasa kesenian dan hiburan, yang meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
  • Jasa perhotelan, meliputi penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
  • Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  • Penyediaan tempat parkir, meliputi penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik atau pengelola tempat parkir, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
  • Jasa boga atau katering, meliputi semua aktivitas pelayanan penyediaan makanan dan minuman, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
  • Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
  • Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional (JKN).
  • Jasa pelayanan sosial. Jasa keuangan.
  • Jasa asuransi. Jasa pendidikan.
  • Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri. Jasa tenaga kerja. Simak breaking news dan berita pilihan k