Pengusaha Kena Pajak, sering disebut PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk usaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Usaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Sedangkan Pengusaha dapat didefinisikan sebagai orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
Keuntungan Sebagai Pengusaha Kena Pajak
Berikut hak atau keuntungan menjadi Pengusaha Kena Pajak bagi perusahaan atau pelaku usaha:
- Bisnis berbadan hukum: Bisnis dan industri yang dilakukan sudah baik dan legal secara hukum. Dengan kata lain, usaha anda sudah memenuhi kriteria ketaatan pajak yang baik.
- Kredibilitas usaha: PKP akan meningkatkan kredibilitas yang dimiliki perusahaan dan nilainya di industri.
- Peluang yang lebih luas: Peluang yang didapatkan perusahaan akan lebih besar dengan kesempatan dan hak melakukan transaksi. Hal ini dikarenakan PKP mendapat kesempatan dan hak untuk melakukan transaksi dengan pendaharawan pemerintah serta mengikuti lelang yang diadakan pemerintah.
- Meningkatkan efisiensi produksi: Secara ekonomis, beban produksi, dan investasi pada BKP dan JKP yang dimiliki akan ditanggung oleh konsumen akhir.
- Meningkatkan penerimaan dari pemanfaatan PPN: Hal ini dikarenakan pajak masukannya dapat dikreditkan, sehingga bisa menekan harga jual/jasa jadi lebih rendah meski belum terjadi penyerahan BKP/JKP.

Fungsi Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Status PKP memiliki fungsi sebagai tanda pengenal bagi WP yang melakukan transaksi barang/jasa kena pajak untuk dapat memungut pajaknya. Sebagai pemungut PPN, maka PKP memiliki hak dan kewajiban seperti berikut:
A. Hak sebagai PKP:
- Mengkreditkan PPN Masukan apabila pajak keluran lebih kecil dibanding pajak masukan.
- Dapat memanfaatkan fasilitas insentif pajak seperti pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN.
B. Kewajiban sebagai PKP:
- Melakukan pemungutan PPN dan PPnBM yang terutang.
- Menyetorkan PPN yang masih harus dibayar ketika pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan PPnBM terutang.
- Melaporkan PPN dan PPnBM yang masih terutang.