Pengusaha Kena Pajak atau yang dikenal dengan istilah PKP, Baik orang pribadi ataupun badan usaha dalam bentuk apapun yang berkegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tak berwujud dari luar Daerah Pabean, dll.
Pengertian dari Pengusaha Kena Pajak (PKP)
PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN tahun 1984 dan perubahannya.
Pengusaha yang melakukan penyerahan yang merupakan objek yang sesuai dengan UU PPN wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Jadi, tidak semua pengusaha adalah PKP, kecuali jika pengusaha kecil secara sukarela mengajukan dan memilih untuk menjadi PKP dengan alasan tertentu agar usahanya bisa lebih berkembang.

Keuntungan dari pengusaha kena pajak
Pengusaha yang wajib menjadi PKP akan mendapatkan cukup banyak kompensasi berupa hak yang bisa didapatkan oleh wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi ketika mendapatkan status sebagai PKP. Tentu keuntungan yang diberikan akan berdampak baik, asalkan pengusaha menjaga kewajiban pajaknya dan menjalankan kewajibannya dengan baik.
Berikut ini deretan keuntungan dan hak sebagai PKP:
- Wajib pajak dengan status PKP dapat menunjukkan bahwa pengelolaan bisnisnya dilakukan secara legal hukum dan berjalan dengan baik.
- Kredibilitas yang dimiliki perusahaan di dunia industri dapat dilihat jelas karena status PKP menandakan Anda melakukan kewajiban perpajakan dengan tertib.
- Peluang kerja sama dengan bisnis besar pun terbuka lebar. Terutama kesempatan dalam melakukan transaksi dengan bendaharawan pemerintah sera mengikuti lelang yang diadakan oleh pemerintah.
- Dapat meningkatkan efisiensi produksi karena secara ekonomis, beban produksi dan investasi pada BKP/JKP yang dimiliki akan ditanggung oleh konsumen akhir. Artinya, kestabilan ekonomi akan lebih terjamin dan sirkulasi finansial akan semakin sehat.
Namun tidak semua pengusaha dapat menjadi PKP. Ada ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi wajib pajak agar bisa menjadi Pengusaha Kena Pajak. Pribadi maupun Badan yang melakukan penyerahan barang dan jasa kena pajak serta sudah memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar setahun, maka wajib melaporkan usahanya dan dikukuhkan sebagai PKP.