Dengan mengetahui perhitungan pajak CV dan PT adalah bertujuan untuk wajib pajak dapat mempertimbangkan bagaimana perencananaan pajak yang akan digunakan untuk usahanya. yang bertujuan agar usaha yang dimiliki dapat tumbuh dengan lancar tanpa menganggap pajak merupakan suatu beban
Jenis Perhitungan pajak CV dan PT
CV memiliki beberapa jenis Pehitungan pajak CV dan PT sesuai bidang usaha yang dijalankan. Berdasarkan transaksi yang dilakukan, berikut jenis pajak badan usaha CV:
- PPh Pasal 21 CV memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak langsung atas penghasilan pegawai atau karyawan berupa gaji, upah, honor, tunjangan, dan pembayaran lain terkait pekerjaan. Pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan karyawan wajib disetor ke kas negara melalui Ditjen Pajak setiap bulan.
- PPh Pasal 25 Selanjutnya, jenis pajak PPh Pasal 25. Besaran pajak ini sesuai Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh yang dikurangi dengan PPh dipotong dan PPh yang dibayar. Selain itu, PPh Pasal 25 ini merupakan pembayaran angsuran pajak penghasilan terutang. Adanya PPh Pasal 25 memiliki tujuan untuk meringankan pajak perusahaan agar dapat diangsur selama periode satu tahun dan pembayarannya tidak bisa diwakilkan oleh pihak manapun. Pembayaran SPT bersifat wajib dan terdapat denda telat lapor SPT jika melewati batas periode yang ditentukan.
- PPh Pasal 28/29
Pengenaan pajak PPh Pasal 28/29 untuk CV apabila memiliki penghasilan atau pendapatan yang diperoleh dari luar negeri dan sudah dipotong sesuai pajak perusahaan di negara terkait. PPh Pasal 28/29 dapat dijadikan kredit pajak sesuai mekanisme pengkreditan dalam pasal 24 UU PPh.
- PPN CV sebagai pengusaha kena pajak (PKP) memiliki kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN sebesar 10% dari harga jual barang atau jasa atau berupa nilai pengganti jika CV melakukan penyerahan PPN terutang.

Memahami rumus Perhitungan pajak CV dan PT
Perhitungan pajak CV pada dasarnya mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Berikut adalah rumus dasar perhitungan PPh Badan untuk CV:
PPh Badan Terutang = Tarif PPh Badan x Penghasilan Kena Pajak (PKP)
1. TARIF PPH BADAN
Tarif PPh Badan untuk CV terbagi menjadi dua kategori, yaitu:
- Peredaran Bruto di Bawah Rp50 Miliar:
- 50% x 22% x PKP (untuk PKP sampai dengan Rp4,8 miliar)
- [(50% x 22%) x PKP yang memperoleh fasilitas] + [22% x PKP tidak memperoleh fasilitas] (untuk PKP lebih dari Rp4,8 miliar sampai Rp50 miliar)
- Peredaran Bruto di Atas Rp50 Miliar:
- 22% x PKP
2. PENGHASILAN KENA PAJAK (PKP)
Penghasilan Kena Pajak (PKP) dihitung dengan rumus:
PKP = Penghasilan Bruto – Biaya – Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Penghasilan Bruto adalah seluruh pendapatan yang diterima CV dari kegiatan usahanya. Biaya adalah pengeluaran yang dikeluarkan CV untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah batasan penghasilan yang tidak dikenakan pajak.