PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima pegawai atau bukan pegawai atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan di dalam negeri. Pemotongan dilakukan oleh pemberi kerja (perusahaan/bendahara) menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) terbaru 2024 untuk mempermudah perhitungan, dengan batas tidak kena pajak (PTKP) tahunan sebesar Rp54 juta ke atas
Poin- Poin Penting mengenai PPH 21
- Penerima Penghasilan: Pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga ahli (dokter, pengacara, dll), artis/seniman, peserta kegiatan, dan pensiunan.
- Komponen Pengurang: Penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan, iuran pensiun, dan PTKP untuk mendapatkan Penghasilan Kena Pajak (PKP).
- Besaran PTKP (Per Tahun):
- WP Sendiri: Rp54.000.000.
- Tambahan WP Kawin: Rp4.500.000.
- Tambahan Tanggungan (maks 3 orang): Rp4.500.000 per orang.
- Tarif TER (Peraturan Baru 2024): Mulai 2024, pemotongan bulanan menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) yang terbagi dalam kategori A, B, dan C berdasarkan status PTKP, untuk mempermudah.
- Bukti Potong: Pemberi kerja wajib memberikan bukti potong (Formulir 1721-A1 untuk swasta, 1721-A2 untuk ASN/TNI/Polri) kepada pegawai.
- Pelaporan: SPT Masa PPh 21 disetorkan dan dilaporkan oleh pemotong pajak paling lambat tanggal 10 atau 20 bulan berikutnya

Tarif PPH 21 terbaru
Tarif PPh 21 menggunakan sistem progresif berdasarkan lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) untuk pegawai tetap, yaitu 5% (sampai Rp60 juta), 15% (Rp60-250 juta), 25% (Rp250-500 juta), 30% (Rp500 juta-Rp5 miliar), dan 35% (di atas Rp5 miliar) sementara itu, untuk bukan pegawai atau pegawai tidak tetap, ada juga efektif harian (0% untuk ≤ Rp450.000/hari, 0,5% untuk > Rp450.000/hari) atau tarif final tertentu, seperti untuk PNS/TNI/Polri berdasarkan golongan, yang diatur dalam PMK 168/2023 (Tarif Efektif Rata-rata/TER).
Objek yang di kenakan PPH 21
Objek PPh Pasal 21 (Penghasilan yang Dipotong) PPh Pasal 21 dikenakan atas berbagai jenis penghasilan yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri, antara lain:
- Penghasilan Pegawai Tetap: Gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang bersifat teratur maupun tidak teratur.
- Penghasilan Penerima Pensiun: Pensiun atau penghasilan sejenis secara teratur.
- Pembayaran Sekaligus: Uang pesangon, THT, JHT yang dibayar sekaligus setelah pegawai berhenti bekerja.
- Penghasilan Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Lepas: Upah harian, mingguan, satuan, borongan, atau bulanan.
- Imbalan untuk Bukan Pegawai: Honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenis untuk jasa profesional (dokter, pengacara, dll.) atau pekerjaan bebas lainnya.
- Imbalan Peserta Kegiatan: Uang saku, representasi, rapat, honorarium, hadiah dari keikutsertaan dalam suatu kegiatan.
