PPh 23 Jasa adalah pajak penghasilan yang dipotong atas imbalan jasa (teknik, manajemen, konsultan, dan jasa lain) yang dibayarkan kepada wajib pajak dalam negeri atau BU, Pajak ini dipotong oleh pihak pemberi penghasilan dan wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan. Setiap wajib pajak perlu memahami dasar hukum, objek, subjek, dan tarif PPh 23 agar tidak terjadi kesalahan dalam penghitungan pajak. Selain itu, pemanfaatan aplikasi seperti e-Bupot Unifikasi dapat memudahkan dalam pembuatan bukti potong dan pelaporan pajak
Dasar Hukum PPh 23 Jasa
Beberapa peraturan yang menjadi dasar hukum PPh 23 antara lain:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang telah mengalami beberapa perubahan hingga UU No. 36 Tahun 2008, yang mengatur pengenaan PPh 23 atas yang dipotong saat transaksi.
- Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No. 7 Tahun 2021, yang mengharmonisasi regulasi perpajakan, termasuk ketentuan pemotongan dan tarif pajaknya.
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/PMK.03/2015 tentang jenis jasa lain yang dikenakan PPh 23.
- PMK No. 69/PMK.03/2022, yang mengatur pajak atas teknologi finansial (fintech), termasuk pinjaman online (P2P lending).
Aturan Pengecualian Terkait Jasa Lain PPh 23
Selain peraturan di atas, terdapat juga beberapa pembaruan aturan dengan pengecualian terkait jasa lain PPh 23.
Sebelumnya, jasa lain ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 244/PMK.03/2008. Aturan ini kemudian diperbarui dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015.

Tarif PPh Pasal 23 Jasa 2026
Jika wajib pajak yang dipotong pajaknya tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan akan lebih tinggi hingga 100% dari tarif normal.
Pajak yang dikenakan pada PPh 23 tergantung pada jenis objek pajaknya:
Tarif 15% dari jumlah bruto untuk:
- Dividen (kecuali kepada wajib pajak orang pribadi, dikenakan final).
- Bunga dan royalti.
- Hadiah, penghargaan, dan bonus (selain yang sudah dipotong PPh 21).
Tarif 2% dari jumlah bruto untuk:
- Sewa dan penghasilan lain terkait penggunaan aset (kecuali sewa tanah dan bangunan).
- Imbalan jasa teknik, manajemen, konstruksi, dan konsultasi.
- Jasa lainnya sesuai dengan ketentuan PMK No. 141/PMK.03/2015.
Khusus untuk fintech berdasarkan PMK No. 69/PMK.03/2022:
- Fintech dalam negeri: 15%.
- Fintech luar negeri: 20%.
Lebih tinggi untuk yang tidak memiliki NPWP:
- 30% untuk dividen, bunga, dan royalti.
- 4% untuk jasa tertentu.
- 50% untuk hadiah atau undian.
