PPH Final Umum Tarif serta Cirinya

oleh
PPh Final

PPh Final adalah pajak yang langsung lunas saat penghasilan diterima, tidak digabung dalam SPT Tahunan, dan tarifnya diatur khusus (umumnya diatur dalam PPh Pasal 4 ayat 2). Objek utamanya meliputi bunga deposito/obligasi, hadiah undian, transaksi saham, sewa tanah/bangunan, jasa konstruksi, dan UMKM dengan omzet < Rp4,8 M.

Berikut adalah jenis-jenis PPh Final yang umum

PPh Final Pasal 4 Ayat 2 (Umum):

  • Bunga Deposito/Tabungan & Diskonto SBI: Tarif 20%.
  • Bunga Obligasi & Surat Utang Negara (SUN): Tarif 10%.
  • Hadiah Undian: Tarif 25% dari jumlah bruto.
  • Transaksi Saham di Bursa Efek: Tarif 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan.
  • Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan (Jual Properti): Tarif 2,5% dari nilai bruto pengalihan.
  • Sewa Tanah dan/atau Bangunan: Tarif 10% dari jumlah bruto sewa.
  • Jasa Konstruksi: Tarif berkisar 1,75% – 2,65% (tergantung sertifikasi usaha).
  • Bunga Simpanan Koperasi: Tarif 10% bagi anggota pribadi (untuk bunga > Rp240.000/bulan).

PPh Final UMKM (PP 55 Tahun 2022):

  • Tarif 0,5% dari omzet bulanan untuk UMKM dengan peredaran bruto maksimal Rp4,8 Miliar dalam satu tahun pajak.

PPh Final Lainnya:

  • Dividen: Tarif 10% bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (tidak final jika diinvestasikan kembali sesuai syarat).
  • Penghasilan Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri: Tarif 1,2% dari peredaran bruto.

Ciri Utama Pajak Penghasilan Final:

  • Dipotong langsung oleh pihak pembayar atau disetor sendiri.
  • Tidak bisa dijadikan kredit pajak (tidak mengurangi pajak di akhir tahun).
  • Biaya-biaya untuk mendapatkan penghasilan tidak dapat dikurangkan.

Berikut adalah beberapa contoh perhitungan PPh Final

  • PPh UMKM (PP 23/2018 atau PP 55/2022):
    Pengusaha UMKM dengan omzet Rp3 miliar setahun.
    Final: 0.5% x Rp3.000.000.000 =Rp 15.000.000
  • Sewa Tanah dan/atau Bangunan:
    Menerima sewa gedung sebesar Rp200.000.000.
    PPh Final:10% x Rp200.000.000 = Rp20.000.000
  • Hadiah Undian:
    Memenangkan hadiah undian sebesar Rp100.000.000.
    Final: 25% x Rp100.000.000 = Rp23.000.000
  • Bunga Deposito:
    Menerima bunga deposito sebesar Rp1.000.000.
    Final: 20% x Rp1000.000 = Rp200.000
  • Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan:
    Menjual rumah seharga Rp500.000.000.
    Final: 2,5% x Rp500.000.000 = Rp12.500.000

Poin Penting:

  • Pajak Penghasilan Final dilaporkan dalam SPT Tahunan pada bagian khusus, tetapi tidak digabungkan dengan penghasilan tidak final lainnya dalam perhitungan pajak terutang.
  • Pihak yang memotong biasanya adalah lawan transaksi, namun jika tidak, wajib disetor sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *