PPh Final adalah pajak yang langsung lunas saat penghasilan diterima, tidak digabung dalam SPT Tahunan, dan tarifnya diatur khusus (umumnya diatur dalam PPh Pasal 4 ayat 2). Objek utamanya meliputi bunga deposito/obligasi, hadiah undian, transaksi saham, sewa tanah/bangunan, jasa konstruksi, dan UMKM dengan omzet < Rp4,8 M.
Berikut adalah jenis-jenis PPh Final yang umum
PPh Final Pasal 4 Ayat 2 (Umum):
- Bunga Deposito/Tabungan & Diskonto SBI: Tarif 20%.
- Bunga Obligasi & Surat Utang Negara (SUN): Tarif 10%.
- Hadiah Undian: Tarif 25% dari jumlah bruto.
- Transaksi Saham di Bursa Efek: Tarif 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan.
- Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan (Jual Properti): Tarif 2,5% dari nilai bruto pengalihan.
- Sewa Tanah dan/atau Bangunan: Tarif 10% dari jumlah bruto sewa.
- Jasa Konstruksi: Tarif berkisar 1,75% – 2,65% (tergantung sertifikasi usaha).
- Bunga Simpanan Koperasi: Tarif 10% bagi anggota pribadi (untuk bunga > Rp240.000/bulan).
PPh Final UMKM (PP 55 Tahun 2022):
- Tarif 0,5% dari omzet bulanan untuk UMKM dengan peredaran bruto maksimal Rp4,8 Miliar dalam satu tahun pajak.
PPh Final Lainnya:
- Dividen: Tarif 10% bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (tidak final jika diinvestasikan kembali sesuai syarat).
- Penghasilan Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri: Tarif 1,2% dari peredaran bruto.
Ciri Utama Pajak Penghasilan Final:
- Dipotong langsung oleh pihak pembayar atau disetor sendiri.
- Tidak bisa dijadikan kredit pajak (tidak mengurangi pajak di akhir tahun).
- Biaya-biaya untuk mendapatkan penghasilan tidak dapat dikurangkan.

Berikut adalah beberapa contoh perhitungan PPh Final
- PPh UMKM (PP 23/2018 atau PP 55/2022):
Pengusaha UMKM dengan omzet Rp3 miliar setahun.
Final: 0.5% x Rp3.000.000.000 =Rp 15.000.000 - Sewa Tanah dan/atau Bangunan:
Menerima sewa gedung sebesar Rp200.000.000.
PPh Final:10% x Rp200.000.000 = Rp20.000.000 - Hadiah Undian:
Memenangkan hadiah undian sebesar Rp100.000.000.
Final: 25% x Rp100.000.000 = Rp23.000.000 - Bunga Deposito:
Menerima bunga deposito sebesar Rp1.000.000.
Final: 20% x Rp1000.000 = Rp200.000 - Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan:
Menjual rumah seharga Rp500.000.000.
Final: 2,5% x Rp500.000.000 = Rp12.500.000
Poin Penting:
- Pajak Penghasilan Final dilaporkan dalam SPT Tahunan pada bagian khusus, tetapi tidak digabungkan dengan penghasilan tidak final lainnya dalam perhitungan pajak terutang.
- Pihak yang memotong biasanya adalah lawan transaksi, namun jika tidak, wajib disetor sendiri.
