PPH Pasal 22 Tarif Dan Cara Menghitung

oleh
pph Pasal 22

PPh Pasal 22 adalah pajak yang dipungut oleh bendahara pemerintah, instansi tertentu, atau badan usaha atas kegiatan impor, ekspor, atau pembelian barang mewah. Tarifnya bervariasi (umumnya 0,25%–7,5% atau 1,5% untuk bendahara) dari nilai impor/harga beli, dan bersifat tidak final (bisa dikreditkan), kecuali untuk produk tertentu.

Berikut adalah poin-poin penting mengenai PPh Pasal 22

Subjek Pemungut: Bank Devisa, DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN, dan industri tertentu (semen, kertas, baja, otomotif, farmasi).

  • Objek PPh 22:
    • Impor:  nilai impor (dengan API) atau  nilai impor (non-API).
    • Pembelian Barang (Bendahara/BUMN):  harga pembelian (tidak termasuk PPN).
    • Penjualan Hasil Produksi Tertentu: Semen (), Kertas (), Baja (), Otomotif () dari DPP PPN.
    • Bahan Bakar/Gas: Sifatnya final bagi penyalur/agen, non-final bagi pihak lain.
    • Pembelian Bahan dari Pengumpul:  harga pembelian.
    • Barang Mewah: Kendaraan pribadi, pesawat pribadi, emas batangan, dll.

Tarif PPh Pasal 22 adalah

Tarif PPh Pasal 22 bervariasi tergantung objek pajaknya, umumnya berkisar 0,1% hingga 10% dari nilai impor atau harga jual. Tarif utama meliputi impor (2,5%-10%), pembelian barang oleh bendahara (1,5%), penjualan hasil produksi industri tertentu (0,1%-0,45%), serta penjualan barang sangat mewah (1%-5%).

Berikut adalah rincian tarif PPh 22 terbaru:

  1. Tarif PPh 22 Impor (berdasarkan API/Non-API)

    Menggunakan Angka Pengenal Impor (API): 2,5% dari Nilai Impor.
    Tidak Memiliki API: 7,5% dari Nilai Impor.
    Barang Tertentu (lampiran PMK): 10% dari Nilai Impor.
    Kedelai, Gandum, Tepung Terigu (dengan API): 0,5% dari Nilai Impor.
    Barang Tidak Dikuasai (Lelang): 7,5% dari Harga Jual Lelang.
  2. Tarif PPh 22 Pembelian/Penjualan

    Pembelian Barang oleh Bendahara/BUMN: 1,5% dari harga pembelian (tidak termasuk PPN).
    Industri Semen: 0,25% dari DPP PPN.
    Industri Kertas: 0,1% dari DPP PPN.
    Industri Baja: 0,3% dari DPP PPN.
    Industri Otomotif: 0,45% dari DPP PPN.
    Industri Farmasi: 0,3% dari DPP PPN.
    Bahan Bakar Minyak/Gas/Pelumas: 0,25% – 0,3% dari penjualan (tergantung jenis),
  3. Tarif PPh 22 Barang Sangat Mewah

    Rumah+Tanah (>Rp30M/400m²): 1% dari harga jual.
    Apartemen/Kondominium (>Rp30M/150m²): 1% dari harga jual.
    Pesawat/Helikopter/Kapal Pesiar/Yacht: 5% dari harga jual.
    Kendaraan Roda 4 (>Rp2M/>3000cc): 5% dari harga jual.
    Kendaraan Roda 2/3 (>Rp300jt/>250cc): 5% dari harga jual.
pph Pasal 22

CARA HITUNG PPN dan PPh Pasal 22

Sebelum melihat contoh kasus yang akan dibahas pada poin ini, ada baiknya Anda memahami terlebih dahulu batas harga belanja yang dapat dikenakan dan tidak dapat dikenakan PPh pembelian barang (PPh Pasal 22).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain, berikut ini batasan nominal belanja yang dikenakan PPh pembelian barang (PPh 22) apabila pembayaran dilakukan oleh pemungut seperti Bendahara Pemerintah:

  • Belanja barang yang nilai atau harganya di bawah Rp.  2.000.000 hanya dikenakan PPN.
  • Sedangkan belanja barang yang nilai atau harganya di atas Rp.  2.000.000 akan dikenakan PPN dan PPh Pasal 22.

Sedangkan, masih dalam peraturan yang sama, apabila pembayaran dilakukan oleh pemungut seperti BUMN, maka:

  • Belanja barang yang nilai atau harganya di bawah Rp.  10.000.000 hanya dikenakan PPN saja.
  • Sedangkan belanja barang yang nilai atau harganya di atas Rp.  10.000.000 akan dikenakan PPN dan PPh 22.

Contoh kasus:

Pada tanggal 27 November 2017 melakukan pembelian Komputer senilai Rp.  14.540.000.

Dalam hal ini pemungutnya adalah bendahara pemerintah. Berarti, atas pembelian barang ini dikenakan PPN 11% dan PPh Pasal 22 sesuai dengan keterangan di atas.

Cara menghitungnya:

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) = 100/111 x Rp.  14.540.000 = Rp.  13.099.099

PPN yang dipungut = 11% x Rp.  13.099.099 = Rp.  1.440.900

Sedangkan, cara menghitung PPh pembelian barang (PPh Pasal 22) adalah:

DPP = Rp.  13.099.099

PPh Pasal 22: 1,5% x Rp.  13.099.099 = Rp.  196.486.

Pajak penghasilan dan PPN merupakan bagian penting dalam transaksi business-to-business (B2B) di Indonesia dan seringkali perusahaan kesulitan dalam melakukan proses rekonsiliasi terhadap transaksi-transaksi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *