PPH Pasal 25 Badan Tujuan dan Tarif

oleh
PPH pasal 25 Badan

PPh Pasal 25 Badan adalah angsuran Pajak Penghasilan (PPh) yang wajib dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Badan setiap bulan untuk meringankan beban pajak di akhir tahun. Besarnya angsuran didasarkan pada SPT Tahunan PPh tahun sebelumnya, yang dikurangi kredit pajak (PPh 22, 23, 24) kemudian dibagi 12 bulan atau sisa bulan dalam tahun buku.

Berikut adalah poin-poin penting PPh Pasal 25 Badan

  • Tujuan: Meringankan beban Wajib Pajak agar tidak menumpuk utang pajak besar di akhir tahun.
  • Tarif & Dasar Perhitungan: Umumnya dihitung berdasarkan PPh terutang tahun lalu. Saat ini, tarif PPh badan umum yang digunakan untuk dasar perhitungan angsuran adalah 20% (berlaku mulai 2022).
  • Jatuh Tempo: Pembayaran wajib dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
  • Pelaporan: Wajib Pajak tidak perlu lagi melaporkan SPT Masa PPh Pasal 25 karena NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) dianggap sah sebagai bukti pelaporan.
  • Sanksi: Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi bunga per bulan.
  • Ketentuan Khusus: Berlaku perhitungan khusus untuk Wajib Pajak baru, Bank, BUMN, dan perusahaan masuk bursa.

Angsuran ini dapat dihitung kembali oleh DJP melalui KPP tempat terdaftar jika dirasa tidak sesuai dengan kondisi terkini

Tarif PPH Pasal 25 Badan terbaru

Sesuai ketentuan pajak yang berlaku pada tahun 2025-2026, PPh Pasal 25 bukanlah sebuah tarif pajak tunggal, melainkan mekanisme angsuran pajak penghasilan bulanan untuk Wajib Pajak (WP) Badan dalam tahun berjalan.
Besarnya angsuran ini didasarkan pada penerapan tarif PPh Badan terhadap penghasilan kena pajak dari tahun sebelumnya.

Tarif PPh Badan yang Digunakan

  • Untuk menghitung dasar angsuran PPh 25, tarif yang berlaku bagi WP Badan secara umum adalah:
  • Tarif Umum: 22% dari Penghasilan Kena Pajak.
  • Tarif Fasilitas (Pasal 31E): Diskon 50% dari tarif umum (menjadi 11%) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar (khusus untuk badan dengan omzet tahunan di bawah Rp50 miliar).
  • Tarif Go Public: Penurunan tarif sebesar 3% lebih rendah dari tarif umum (menjadi 19%) bagi perusahaan terbuka yang memenuhi persyaratan tertentu

Cara Menghitung Angsuran PPh 25 Badan

  • Angsuran bulanan dihitung dengan rumus sebagai berikut:
  • Ambil nilai PPh Terutang dari SPT Tahunan tahun pajak sebelumnya.
  • Kurangi dengan Kredit Pajak tahun lalu (PPh Pasal 22, 23, dan 24 yang telah dipotong/dipungut pihak lain).
  • Bagi selisihnya dengan 12 (atau jumlah bulan dalam bagian tahun pajak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *