PPH Pasal 25 Rumus Dan Cara Menghitungnya

oleh
pph Pasal 25

Pajak Penghasilan PPh Pasal 25 adalah angsuran pajak penghasilan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak (baik orang pribadi maupun badan) setiap bulan dalam tahun pajak berjalan. Tujuannya sederhana: untuk meringankan beban wajib pajak agar tidak perlu melunasi seluruh pajak terutang sekaligus pada akhir tahun. Bayangkan ini seperti mencicil tagihan di depan agar tidak “kaget” saat pelaporan SPT Tahunan.

1. Siapa yang Wajib Membayar PPH Pasal 25

Kewajiban ini berlaku bagi:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas.
  • Wajib Pajak Badan yang melakukan kegiatan usaha.

2. Cara Menghitung Besarnya Angsuran

Secara umum, besarnya angsuran PPh Pasal 25 dihitung berdasarkan data dari SPT Tahunan tahun pajak sebelumnya.

Rumus dasarnya adalah: (PPH Terutang Tahun Lalu – Kredit Pajak Pasal 22, 23, 24) :12 Bulan

Kredit Pajak yang dimaksud meliputi:

  • PPh Pasal 21 Dan 23 (yang dipotong pihak lain).
  • PPh Pasal 22 (yang dipungut pihak lain).
  • PPh Pasal 24 (pajak yang dibayar di luar negeri yang dapat dikreditkan).

3. Batas Waktu dan Sanksi Dari PPH Pasal 25

Pemerintah cukup ketat soal waktu agar arus kas negara tetap stabil:

KeteranganKetentuan
Batas PenyetoranPaling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Batas PelaporanJika sudah validasi NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara), tidak perlu lapor manual ke KPP.
Sanksi KeterlambatanDikenakan bunga per bulan sesuai tarif bunga dinamis yang ditetapkan Kemenkeu.

4. Kasus Tertentu (Wajib Pajak Baru/Khusus)

Ada beberapa kondisi di mana perhitungan angsurannya berbeda:

  • Wajib Pajak Baru: Biasanya angsurannya nihil atau dihitung berdasarkan proyeksi tertentu karena belum ada SPT tahun sebelumnya.
  • Bank/BUMN/Wajib Pajak Masuk Bursa: Menggunakan laporan keuangan triwulanan.
  • WP OP Pengusaha Tertentu (PT): Menggunakan tarif flat 0,75% dari peredaran bruto bulanan.

Catatan Penting: Sejak adanya kebijakan Pajak UMKM (PP 55/2022), wajib pajak dengan omzet di bawah Rp4,8 Miliar setahun bisa memilih menggunakan tarif Final 0,5%. Jika menggunakan tarif final ini, Anda tidak perlu membayar angsuran PPh Pasal 25.

Apakah Anda sedang menghitung angsuran untuk bisnis pribadi atau untuk perusahaan (Badan) Saya bisa bantu membuatkan simulasi perhitungannya jika Anda memiliki data pajaknya.

Contoh Perhitungan PPH Pasal 25

Tuan  Beni (TK/0) terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP A tanggal 1 Februari 2015. Penghasilan neto fiskal setahun pada tahun 2018 adalah Rp100.000.000,00. Besarnya PPh pasal 25 setiap bulan untuk tahun 2019 adalah sebagai berikut :

Penghasilan Neto setahun = Rp100.000.000,00

PTKP (TK/0) = Rp.   54.000.000,00 (-)

PKP = Rp46.000.000,00

PPh Terutang= 5% x Rp46.000.000,00 = Rp2.300.000,00

besarnya angsuran PPh 25 April 2019 adalah = 1/12 x Rp2.300.000,00 = Rp191.666,67

PT. Mulia terdaftar sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri pada KPP C tanggal 1 Februari 2015. Peredaran bruto setahun lebih dari 50 Miliar Rupiah. Penghasilan neto (laba fiskal) dapat dihitung berdasarkan pembukuan sebesar Rp120.000.000,00 setahun. Besarnya PPh pasal 25 bulan Februari 2019 sebagai berikut:

Penghasilan Neto (laba fiskal) tahun 2019         = Rp120.000.000,00

PPh Terutang = 25% x Rp120.000.000,00          = Rp30.000.000,00

Besarnya angsuran PPh 25 bulan tahun 2019 = 1/12 x Rp30.000.000,00 = Rp. 2.500.000,00

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *