PPh Pasal 22 adalah pajak yang dipungut oleh bendahara pemerintah, instansi tertentu, atau badan usaha atas kegiatan impor, ekspor, atau pembelian barang
PPh Pasal 22 adalah pajak yang dipungut oleh bendahara pemerintah, instansi tertentu, atau badan usaha atas kegiatan impor, ekspor, atau pembelian barang