Tarif Pajak Penghasilan Badan usaha Terbaru

oleh -26 views
Tarif Pajak Penghasilan

Tarif Pajak Penghasilan Badan Usaha sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Di tahun pajak 2022 ada lima jenis tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang harus diperhatikan oleh Wajib Pajak Badan. Untuk keperluan penerapan tarif pajak, jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan dulu ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.

Jenis Tarif Pajak Penghasilan Badan Usaha

  • Jika peredaran bruto di atas Rp50 miliar, akan dihitung sesuai Pasal 17 ayat (1) b UU HPP, tanpa fasilitas pengurangan tarif. Besarnya tarif PPh Badan adalah 22% x penghasilan kena pajak. Disebutkan dalam Pasal 17  ayat (1) bagian b UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22% mulai berlaku pada tahun pajak 2022.
  • Wajib Pajak Badan dalam negeri berbentuk perseroan terbuka dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% dan memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana tertuang dalam Pasal 65 PP No. 55 Tahun 2022 dapat memperoleh tarif sebesar 3% lebih rendah dari 22% atau tarifnya hanya 19%.
    Ini diatur dalam Pasal 17 ayat (2) b UU HPP. Untuk bisa mendapatkan tarif ini maka semua persyaratan di atas harus terpenuhi. Apabila ada persyaratan yang tidak terpenuhi, maka tarifnya sesuai point a di atas. Sebelumnya dalam UU PPh berlaku ketentuan tarifnya 17%.

Tarif sesuai Pasal 31E ayat (1) Tipe Pertama UU PPh.

Syaratnya adalah peredaran bruto Wajib Pajak Badan sampai dengan Rp4,8 miliar.Apabila peredaran usaha melewati batas ini, maka tarif ini tidak boleh dipakai. PPh Terhutang dihitung 50% x 22% x penghasilan kena pajak atau hanya 11% x penghasilan kena pajak. Lebih rendah 50% dibandingkan pada point a di atas.

Tarif ini masih berlaku karena tidak dihapus dalam UU HPP. Bagi Wajib Pajak Badan yang tidak bisa menggunakan tariff PPh Final 0,5% dari peredaran usaha karena  tidak lagi berada dalam jangka waktu diperbolehkannya menggunakan PPh Final, masih bisa menggunakan fasilitas ini.

Tarif sesuai Pasal 31E ayat (1) Tipe Kedua UU PPh.

Jika peredaran bruto berada di antara Rp4,8 miliar sampai dengan Rp50 miliar, maka wajib pajak badan mendapatkan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif yang dikenakan atas penghasilan kena pajak dari peredaran bruto yang berjumlah Rp4,8 miliar.

Hal ini diatur dalam Pasal 31E ayat (1) UU PPh. Aturan ini juga tidak dihapus dalam UU HPP, sehingga masih tetap berlaku.

Pengaturan lebih lanjut fasilitas PPh Pasal 31E ayat (1) terdapat pada Surat Edaran Dirjen Pajak. Di sana disebutkan bahwa fasilitas pengurangan tarif dalam Pasal 31E ayat (1) UU PPh tersebut bukan merupakan pilihan, sehingga bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri yang memiliki akumulasi peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar, tarif PPh yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri tersebut wajib mengikuti ketentuan pengurangan tarif.

Tarif 0,5% dari peredaran usaha tiap bulan dan bersifat final.

Ini berlaku sesuai Pasal 69 PP No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, sepanjang Wajib Pajak Badan  masih memenuhi kriteria untuk dikenai PPh bersifat final.

Ini berlaku untuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas. Juga berlaku untuk subjek pajak baru sesuai Pasal 59 PP No. 55 Tahun 2022: BUMDes/ BUMDes Bersama dan perseroan perorangan (PT Perseorangan).

Perseroan Perorangan (PT Perseorangan) adalah bentuk badan hukum yang bisa didirikan oleh hanya satu orang tanpa besaran modal minimal dan memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Diatur juga melalui PP Nomor 8 Tahun 2021 dan PP Nomor 7 Tahun 2021. Syaratnya adalah peredaran usaha tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak (termasuk cabang-cabangnya) serta berada dalam jangka waktu diperbolehkannya menggunakan PPh Final.

Wajib Pajak Badan yang memenuhi syarat ini tiap bulan harus menyetorkan 0,5% dari peredaran usaha dengan kode jenis pajak 411128 kode jenis setoran 420. Jangka waktu tertentu pengenaan PPh yang bersifat final paling lama empat Tahun Pajak bagi Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, BUMDes/BUMDes Bersama, atau perseroan perorangan dan tiga Tahun Pajak bagi Wajib Pajak Badan berbentuk perseroan terbatas,  terhitung sejak tahun Wajib Pajak Badan terdaftar.

Ketentuan peredaran usaha tidak kena pajak hingga Rp500 juta hanya berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, tidak berlaku untuk Wajib Pajak Badan.