Tarif Pajak pph 23 Terbaru 2025

oleh -6 views
TArif Pajak PPH 23

Tarif Pajak PPh 23 bervariasi tergantung pada jenis transaksi dan status wajib pajak yang terlibat. Jika penerima penghasilan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka tarif yang dikenakan lebih tinggi dibandingkan dengan yang memiliki NPWP.

Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) merupakan pajak yang dikenakan pada penghasulan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Pihak pemberi penghasilan (pembeli atau penerima jasa) akan memotong dan melaporkan PPh pasal 23 tersebut kepada kantor pajak.

Dasar Hukum Tarif Pajak PPh 23

Beberapa peraturan yang menjadi dasar hukum PPh 23 antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang telah mengalami beberapa perubahan hingga UU No. 36 Tahun 2008. yang mengatur pengenaan PPh 23 atas yang dipotong saat transaksi.
  • Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No. 7 Tahun 2021, yang mengharmonisasi regulasi perpajakan, termasuk ketentuan pemotongan dan tarif pajaknya.
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/PMK.03/2015 tentang jenis jasa lain yang dikenakan PPh 23.
  • PMK No. 69/PMK.03/2022, yang mengatur pajak atas teknologi finansial (fintech), termasuk pinjaman online (P2P lending).

Tarif pajak PPh Pasal 23 Terbaru

Jika wajib pajak yang dipotong pajaknya tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan akan lebih tinggi hingga 100% dari tarif normal.

Tarif pajak yang dikenakan pada PPh 23 tergantung pada jenis objek pajaknya:

Tarif 15% dari jumlah bruto untuk:

    • Dividen (kecuali kepada wajib pajak orang pribadi, dikenakan final).
    • Bunga dan royalti.
    • Hadiah, penghargaan, dan bonus (selain yang sudah dipotong PPh 21).

    Tarif 2% dari jumlah bruto untuk:

      • Sewa dan penghasilan lain terkait penggunaan aset (kecuali sewa tanah dan bangunan).
      • Imbalan jasa teknik, manajemen, konstruksi, dan konsultasi.
      • Jasa lainnya sesuai dengan ketentuan PMK No. 141/PMK.03/2015.

      Tarif khusus untuk fintech berdasarkan PMK No. 69/PMK.03/2022:

        • Fintech dalam negeri: 15%.
        • Fintech luar negeri: 20%.

          Tarif lebih tinggi untuk yang tidak memiliki NPWP:

          • 30% untuk dividen, bunga, dan royalti.
          • 4% untuk jasa tertentu.
          • 50% untuk hadiah atau undian.