Tarif pajak UMKM sebesar 0.5% di perpanjang sesuai dengan kebijakan pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 jo. PP Nomor 55 Tahun 2022, WP OP yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi 4,8 Miliar Rupiah dalam satu tahun pajak dapat memanfaatkan fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5 % selama 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tahun Pajak WP OP tersebut terdaftar. Adapun untuk WP OP yang terdaftar sebelum berlakunya PP Nomor 23 Tahun 2018, maka masa 7 (tahun) dihitung sejak berlakunya PP nomor 23 Tahun 2018.
Kelompok Tarif Pajak Umkm 0.5%
Perlu dipahami, UMKM/UKM terbagi menjadi 2 kategori berdasarkan berapa persen pajak yang harus dibayarkan, di antaranya:
A. UKM dengan penghasilan bruto tertentu
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018 yang diperbarui dengan PP No. 55 Tahun 2022, UKM dengan omzet bruto di bawah Rp4,8 miliar setahun dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari penghasilan bruto.
Penggunaan tarif ini hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu saja sesuai masing-masing bentuk usahanya.
Berikut ketentuan penggunaan tarif PPh Final UMKM 0,5% PP 23/2018 (diganti PP 55/2022):
- 7 tahun untuk WP Orang Pribadi
- 4 tahun untuk WP Badan berbentuk Koperasi, CV, atau Firma
- 3 tahun untuk WP Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT)
Jangka waktu penggunaan tarif PPh Final 0,5% tersebut terhitung sejak:
- Tahun Pajak WP terdaftar, bagi WP yang terdaftar sejak berlakunya PP 23/2018
- Tahun Pajak berlakunya PP 23/2018, bagi WP yang terdaftar sebelum berlakunya PP ini

Setelah masa penggunaan tarif PPh habis, maka akan dikenakan tarif normal Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh untuk WP Pribadi pengusaha atau metode perhitungan NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto).
Sedangkan WP Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), Firma, Perseroan Terbatas (PT), atau Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa bersama, dapat menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b dengan pertimbangan Pasal 31E UU PPh untuk WP Badan.
Melalui PP 55/2022 ini, WP Pribadi pengusaha dengan peredaran bruto tertentu tidak dikenakan pajak. Selengkapnya baca artikel: Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak.
Setelah masa penggunaan tarif PPh habis, maka akan dikenakan tarif normal Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh untuk WP Pribadi pengusaha atau metode perhitungan NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto).