Daftar NPWP Online Untuk Orang Pribadi

oleh -16 views
Daftar npwp online

Daftar NPWP online adalah langkah penting bagi setiap individu yang ingin memenuhi kewajiban perpajakan di Indonesia. Dengan daftar secara online sangat membantu selain menghemat waktu dan biaya juga memberi kemudahan dalam proses pembuatan npwp

Persyaratan Daftar NPWP Online

Sebelum memulai proses pendaftaran NPWP online, pastikan Anda memenuhi persyaratan berikut:

  1. Warga Negara Indonesia
    Fotokopi e-KTP: Untuk Warga Negara Indonesia.
    Fotokopi Kartu Keluarga: Sebagai bukti identitas keluarga.
  2. Warga Negara Asing
    Fotokopi Paspor: Sebagai identitas resmi.
    Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap: Sebagai bukti legalitas tinggal di Indonesia.
  3. Surat Keterangan Bekerja
    Surat Keterangan Bekerja: Diperlukan untuk membuktikan status pekerjaan Anda.
  4. Bagi Wanita yang Menikah
    Fotokopi NPWP Suami: Jika sudah menikah.
    Kartu Keluarga: Sebagai bukti identitas keluarga.
    Surat Perjanjian Pemisahan Penghasilan dan Harta: Jika ada pemisahan harta dan penghasilan.

Langkah-langkah Cara Daftar NPWP Online

Untuk membuat NPWP bagi pribadi secara online, berikut langkah-langkahnya:

  1. Daftar NPWP Online
    Daftar NPWP online dilakukan melalui laman resmi ereg.pajak.go.id.
  2. Siapkan Dokumen yang Diperlukan
    Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti NIK, KK, dan email aktif.
  3. Klik Daftar Akun
    Setelah berada di laman pendaftaran, klik ‘Daftar Akun’. Masukkan email aktif dan kode captcha yang ditampilkan.
  4. Tekan Tombol Daftar
    Setelah mengisi informasi, tekan tombol ‘Daftar’. Anda akan menerima email berisi link verifikasi atau aktivasi.
  5. Verifikasi Email
    Buka email Anda dan tekan link yang dikirimkan. Di laman baru, isi data identitas Anda, seperti:
  • Jenis Wajib Pajak: Pilih “Orang Pribadi”
  • Nama Lengkap
  • Nomor HP
  • Alamat Email
  1. Cek Email dan Klik Link Aktivasi
    Setelah mengisi data, tekan tombol ‘Daftar’. Kemudian, cek email Anda lagi dan klik link aktivasi yang dikirimkan.
  2. Login dengan Email Anda
    Setelah akun Anda terverifikasi, login menggunakan email dan password yang telah Anda daftarkan.
  3. Isi Data Wajib Pajak
    Setelah berhasil login, Anda akan masuk ke dalam platform. Pilih dan isi data wajib pajak terkait dengan akurat.
  4. Buat Pernyataan
    Buat pernyataan dengan mencentang pada kolom yang disediakan. Jika Anda memiliki penghasilan usaha dengan nilai bruto kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, Anda dapat memilih tarif sendiri.
  5. Minta Token
    Jika sudah selesai, tekan tombol ‘Minta Token’. Anda harus mengisi Captcha yang ditampilkan, lalu klik ‘Submit’.
  6. Salin Kode Token
    Kode token akan dikirim ke email Anda. Salin kode token tersebut dan tempel di laman www.ereg.pajak.go.id.
  7. Tekan Kirim
    Setelah memasukkan kode token, tekan tombol ‘Kirim’. Selamat! Anda sudah memiliki NPWP!