Ereg Pajak atau e-Registration pajak (e-Reg) adalah aplikasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang digunakan untuk mengakses layanan pajak online. Melalui e-Reg, wajib pajak bisa mendaftar, memperbarui data, atau mengajukan pemindahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Aplikasi ini juga digunakan untuk pengukuhan serta pencabutan status Pengusaha Kena Pajak (PKP), sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/2013 sebagaimana telah diubah dengan PER-38/PJ/2013.
Kenapa Ereg Pajak Tidak Bisa Diakses
belakangan ini situs Ereg Pajak tidak bisa diakses. Setelah ditelusuri, ternyata pendaftaran NPWP melalui laman Ereg Pajak mulai dialihkan ke coretaxdjp.pajak.go.id. Informasi ini disampaikan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun X resminya, @kring_pajak. Jadi, permasalahannya bukan terletak pada server, melainkan peralihan sistem. Maka, masyarakat yang ingin membuat NPWP dipersilakan untuk segera mengakses laman Coretax.

Peralihan Dari Ereg Pajak ke Coretax
Sebetulnya tidak ditemukan kendala atau masalah yang signifikan dalam penggunaan e-Reg. Namun, sesuai dengan nilai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang kelima, yaitu kesempurnaan, diperlukan perbaikan terus-menerus agar suatu sistem menjadi lebih baik. Maka pada tahun 2025 ini, sistem pembuatan NPWP baru mulai menggunakan Coretax DJP
Coretax adalah sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang bertujuan untuk mempermudah pengguna dalam membayar pajak. Pembuatannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2018. Tujuan utama dari pengembangan Coretax adalah memodernisasi dan meningkatkan efisiensi proses administrasi pajak di Indonesia. Ini didukung dengan langkah pemerintah yang sudah mulai mengintegrasikan NIK sebagai NPWP dalam format 16 digit.
Dengan sistem tersebut, pemerintah bisa memperkuat basis data perpajakan supaya lebih terintegrasi. Adapun beberapa pembaruan yang diterapkan di situs Coretax antara lain sebagai berikut:
- Digitalisasi proses perpajakan, mulai dari pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran pajak.
- Otomatisasi perhitungan pajak, memastikan akurasi, dan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.
- Akses data secara waktu nyata bagi wajib pajak dan otoritas pajak, meningkatkan transparansi, dan akurasi informasi perpajakan.
- Perlindungan pada informasi sensitif wajib pajak serta memastikan kerahasiaan dan integritas data.