Coretax Pajak merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.
Tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Peraturan Terbaru Implementasi Coretax Pajak
Implementasi Coretax pajak diatur dalam beberapa peraturan terbaru, antara lain:
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
- Peraturan Presiden (Perpres) No. 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).
- PMK 81/2024 mulai berlaku 1 Januari 2025 dan menjadi dasar hukum utama implementasi Coretax.

Beberapa manfaat dari implementasi Coretax Pajak antara lain:
- Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas Proses administrasi perpajakan menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan.
- Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak Kemudahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak diharapkan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak.
- Peningkatan KualitaLayanan perpajakan menjadi lebih mudah diakses dan terintegrasi.
- Peningkatan Kemampuan Analisis Data perpajakan yang terintegrasi dapat diolah untuk menghasilkan analisis yang lebih baik dalam pengambilan kebijakan.
Pada sistem perpajakan sebelumnya, semua pelayanan masih dilakukan melalui saluran layanan web dan loket, validasi data masih terbatas, alur proses belum terintegrasi, dan data terkait belum terintegrasi.
Maka berbeda dalam sistem Coretax, dimana telah disediakan Portal wajib Pajak yang dapat diakses kapan saja dan dan dimana saja yang mencakup profil WP hak dan kewajiban perpajakan, buku besar perpajakan, dan riwayat transaksi perpajakan sehingga wajib pajak dapat tetap menerima hak dan melaksanakan kewajibannya dengan lebih optimal.