Zaman era digital Permohonan EFIN Badan sudah bisa via online, EFIN ini merupakan nomor yang digunakan untuk mengidentifikasi transaksi perpajakan yang dilakukan secara online. Kepemilikan EFIN ini diwajibkan untuk wajib pajak badan maupun Wajib Pajak Orang Pribadi. Dengan adanya EFIN, Anda sebagai pengurus pajak badan dapat dengan mudah melakukan pelaporan SPT, bahkan hingga tahun-tahun pelaporan berikutnya.
Syarat- Syarat Permohonan EFIN Badan Secara Online
Permohonan EFIN Badan telah diatur dalam PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-06/PJ/2019. Terkait apa saja yang dibutuhkan dalam membuat EFIN Badan, berikut adalah syarat-syaratnya.
Syarat permohonan EFIN Badan untuk kantor pusat
- Permohonan EFIN disampaikan oleh wakil Wajib Pajak
- Formulir permohonan EFIN yang sudah didapatkan dari www.pajak.go.id, diisi dengan lengkap dan ditandatangani
- Fotokopi surat penunjukan jika pengurus berhalangan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Wajib Pajak Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi paspor untuk Wajib Pajak Warga Negara Asing (WNA)
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap/Kartu Izin Terbatas (KITAP/KITAS)
- Fotokopi NPWP Badan
- Fotokopi NPWP Wakil Wajib Pajak Badan
- Alamat email aktif

Permohonan EFIN Badan untuk Kantor Cabang
- Permohonan e Fin disampaikan oleh pimpinan kantor cabang
- Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang
- Formulir Permohonan EFIN (PDF isian) ditandatangani dan diisi dengan lengkap ( unduh formulir di sini )
- Pindai Surat Pengangkatan
- Pindai Surat Penunjukan
- Pimpinan Kantor Cabang WNI: scan/pindai KTP
- Pimpinan Kantor Cabang WNA: scan/pindai Paspor
- Pindai KITAP/KITAS
- Pindai NPWP Badan
- Pindai NPWP Wakil Wajib Pajak
- Email aktif
Syarat EFIN Bendahara
- Permohonan e Fin disampaikan oleh bendahara
- Formulir Permohonan EFIN (PDF isian) ditandatangani dan diisi dengan lengkap ( download formulir e-Fin di sini )
- Asli dan fotokopi KTP bendahara
- Asli dan fotokopi NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar)
Langkah- langkah permohonan EFIN Badan Online
- Unduh formulir permohonan melalui situs resmi DJP di www.pajak.go.id
- Mengisi formulir EFIN Badan dengan jelas, centang kolom Wajib Pajak Badan, isi data (NPWP, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan lainnya), kosongkan kolom EFIN, masukkan nomor telepon dan alamat email aktif, tambahkan tanda tangan pada formulir dan tulis tempat serta tanggal formulir
- Melakukan swafoto dengan posisi memegang KTP dan NPWP asli untuk memudahkan pemeriksaan oleh petugas
- Mengirimkan EFIN ke alamat email KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dan tuliskan dalam judul email ‘Permohonan EFIN’. Lampirkan juga hasil scan formulir pengajuan EFIN dan swafoto WP yang memegang NPWP Badan dan KTP di dalam email.
- Menunggu proses permohonan EFIN badan. Umumnya, email balasan akan segera masuk atau kurang dari 24 jam
- Menerima balasan email dari DJP yang berisi kode EFIN Badan. Setelah mendapat EFIN pajak, bisa langsung mengaktivasikannya pada situs DJP Online.