PPh Final Pengertian dan Objeknya

oleh -25 views
pph final

PPh Final merupakan pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Berdasarkan sifat pemotongan atau pemungutannya, PPh memang dibedakan menjadi dua, yakni PPh Final dan PPh Tidak Final.

Pajak yang bersifat final artinya pajak yang dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama tahun berjalan. PPh final yang dipotong pihak lain maupun yang disetor sendiri bukan merupakan pembayaran di muka atas PPh terutang, melainkan merupakan pelunasan PPh terutang atas penghasilan tersebut, sehingga Wajib Pajak dianggap telah melakukan pelunasan terhadap kewajiban pajaknya.

Landasan Hukum PPh Final Terbaru Di Indonesia

Merujuk dalam Pasal 4 ayat (2) perihal UU PPh, dimana disebutkan bahwa pemerintah dalam mengenakan Pajak Penghasilan final hanya pada penghasilan-penghasilan tertentu saja.

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) mengenai Undang-Undang Pajak Penghasilan, dimana Undang-undang memberikan mandat kepada Pemerintah dalam mengenakan Pajak penghasilan atas penghasilan-penghasilan tertentu. Dalam hal ini pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah atas pengenaan Pajak penghasilan final. Hal ini tentunya atas pertimbangan kesederhanaan, kemudahan, hingga pada pengawasan.

Secara umum, pengenaan Pajak Penghasilan telah dijelaskan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2). Kendati demikian, Pajak Penghasilan juga terdapat dalam pasal lain, yaitu dalam PPh Pasal 15, Pasal 19, Pasal 21, Pasal, 22, Pasal 23, hingga dalam Pasal 26 UU Pajak Penghasilan.

Objek Pajak PPh Final

Objek pajak memiliki definisi sebagai penghasilan yang dikenakan oleh pajak. Dalam hal ini apabila terdapat penghasilan yang termasuk dalam kategori ataupun kriteria sebagai objek pajak, maka penghasilan tersebut akan dikenakan tarif sesuai dengan jenis pajak yang berlaku.

  • penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi
  • penghasilan berupa hadiah undian
  • penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura
  • penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan dan
  • penghasilan tertentu lainnya