Aplikasi M-Pajak adalah Era disrupsi teknologi menghasilkan perubahan masif pada berbagai sektor, termasuk sektor layanan publik. Di era yang serba digital dan otomatis ini, pemerintah mau tidak mau harus terus mengembangkan inovasinya sehingga dapat memberikan layanan yang terbaik pada masyarakat, tak terkecuali Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kesungguhan DJP untuk beradaptasi tercermin dari transformasi berbagai layanan yang kini serba elektronik yang salah satunya melalui aplikasi M-Pajak.
Aplikasi Resmi Direktorat Jendral Pajak M-Pajak
Sejak pertama kali diluncurkan pada tahun 2021, bertepatan dengan momentum Hari Pajak, aplikasi M-Pajak telah mengalami beberapa kali pembaruan mulai dari versi 1.0.0 hingga sekarang yang paling terbaru adalah versi 1.4.0. Aplikasi M-Pajak tersedia di Playstore dan Appstore. Hingga saat ini, aplikasi ini sudah diunduh lebih dari satu juta kali.
M-Pajak adalah aplikasi resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memudahkan wajib pajak dalam mengelola hak dan kewajiban pajaknya. Terdapat berbagai layanan perpajakan yang dapat dimanfaatkan oleh pengguna, dalam hal ini adalah wajib pajak.

Fitur layanan Aplikasi M-pajak
Berikut fitur unggulan yang dapat Kawan Pajak akses hanya dalam genggaman yang tersedia di aplikasi M-Pajak.
- Lupa EFIN untuk wajib pajak orang pribadi
Fitur ini digunakan bagi wajib pajak orang pribadi yang lupa nomor Electronic Filling Identification Number (EFIN). Kini wajib pajak bisa lebih mudah mengajukan permintaan untuk mendapatkannya kembali, yaitu melalui laman utama aplikasi M-Pajak versi terbaru. Menu Lupa EFIN hanya dapat di akses bagi wajib pajak yang belum login pada aplikasi ini.
- NPWP digital
Di masa yang serba digital, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berbentuk fisik/kartu tentunya sudah jarang digunakan. Wajib pajak dapat mengakses NPWP digital melalui laman profil pada aplikasi ini yang fungsinya sama dengan NPWP berbentuk fisik.
3. Kode billing secara mandiri
Kode Billing adalah deretan kode unik yang diperoleh dari e-Billing dan digunakan sebagai kode pembayaran pajak. Wajib pajak dapat membuat kode billing secara lebih mudah karena fitur ini telah dilengkapi petunjuk pengisian dan pembuatan kode billing sehingga wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk memperoleh kode billing sebelum melakukan pembayaran.
4. Mencari lokasi kantor pajak terdekat
Fitur lokasi kantor pajak terdekat dapat dimanfaatkan bagi wajib pajak dalam menemukan informasi mengenai kantor pajak terdekat dari posisi GPS ponsel wajib pajak melalui peta yang terintegrasikan dalam aplikasi ini.
- Informasi tenggat pajak dan peraturan pajak terbaru
Wajib Pajak juga bisa memperoleh informasi umum perpajakan, seperti pengingat batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak dan juga informasi terkait Peraturan-peraturan Perpajakan terkini yang di update secara berkala pada fitur ini.
- Informasi KSWP
Wajib pajak dapat memperoleh informasi tentang status kewajiban perpajakan yang telah dilaksanakan melalui Info Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). DJP telah berkolaborasi dengan pihak Pemerintah Daerah dalam hal pemeriksaan status yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah sebelum memberikan pelayanan publik tertentu untuk memperoleh Katerangan Status Wajib Pajak. KSWP ini merupakan status yang digunakan oleh pihak DJP untuk mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak dan mengimplementasikan tax clearance terhadap pelayanan publik.
- SKF
Surat Keterangan Fiskal (SKF) merupakan surat yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak yang berisikan data pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak untuk masa dan tahun pajak tertentu. Wajib pajak tidak hanya memperoleh informasi, SKF ini dapat langsung diunduh melalui gawai dengan format PDF.
- Surat Keterangan PP 23/2018
Fasilitas yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) adalah tarif pajak Pajak Penghasilan Final sebesar 0,5% persen dari peredaran bruto, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (PP 23/2018). Fasilitas ini diperbarui dengan PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP 55/2022). PP 55/2022 menetapkan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen dari omset. Untuk dapat menikmat fasilitas ini, wajib pajak harus memenuhi syarat dan variabel tertentu termasuk telah melaksanakan kewajiban perpajakan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan terakhir.