E- Billing pajak Online adalah sejumlah tagihan pajak yang harus dibayarkan sebagaimana yang tertera dalam billing pajak atau Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik atau disebut e-Billing pajak. Teknologi semakin berkembang dan munculah sistem pembayaran pajak secara daring atau online yang diawasi langsung oleh Kementerian Keuangan. Saat itu, sistem online masih terbilang baru dan belum begitu banyak dipahami oleh banyak elemen masyarakat, khususnya para pelaku bisnis kecil dan menengah.
Cara Pembuatan E- Billing Pajak Online
Pembuatan kode billing pajak dapat dilakukan melalui aplikasi DJP Online atau melalui link https://djponline.pajak.go.id/. Gunakan NPWP 15 digit, NPWP 16 digit/NIK, atau 22 digit NITKU sebagai persyaratan pembuatan. Berikut alur dan cara membuat kode billing di DJP Online:
- Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa mengakses Portal Wajib Pajak dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit.
- Wakil/Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili.
- Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih menu “Pembayaran” lalu pilih “Layanan Pembuatan Kode Billing Atas Tagihan Pajak”.
- Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih mata uang tagihan yang akan dibayar.
- Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih tagihan yang akan dibayar dan mengisi kolom “Jumlah yang akan dibayar”. Wakil/Kuasa dapat memilih lebih dari 1 tagihan yang akan dibayar.
- Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa mengklik “Buat Kode Billing”.
- Dokumen Kode Billing akan secara otomatis terunduh.
- Kode Billing yang sudah dibuat dapat juga dilihat pada menu “Daftar Kode Billing Belum Dibayar”
- Selesai.

Beragam Saluran Pembayaran Pajak
Membayar pajak saat ini juga sudah semakin praktis karena telah tersedia beragam saluran pembayaran yang dapat dipilih oleh wajib pajak. Setelah mendapatkan kode billing Pajak, tahap selanjutnya adalah membayar pajak melalui saluran-saluran yang bisa dipilih oleh wajib pajak. Saluran-saluran tersebut antara lain dapat melalui:
- ATM (Anjungan Tunai Mandiri)
- Teller bank
- Kantor Pos
- Perbankan internet
- Perbankan seluler
- Mesin mini ATM yang berada di seluruh KPP atau KP2KP
- E-Commerce dan fintech
Dengan banyaknya saluran yang dapat digunakan dalam membayar pajak ini, wajib pajak sesungguhnya begitu dimudahkan dalam menentukan pilihan saluran pembayaran pajak. Kebijakan ini tentunya bertujuan untuk memudahkan dan memberikan pilihan bagi wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran perpajakannya.