PPh Final Pasal 4 ayat (2) Pengertian dan Penjelasannya

oleh
PPh Final Pasal 4

PPh Final Pasal 4 ayat (2) adalah pajak penghasilan atas jenis penghasilan tertentu yang bersifat final, artinya pajak yang dipotong tidak dapat dikreditkan di akhir tahun. Pajak ini dikenakan pada bunga deposito/tabungan, transaksi saham, sewa tanah/bangunan, jasa konstruksi, dan hadiah undian. Tarif dan objeknya bervariasi tergantung jenis transaksi.

Berikut adalah poin-poin penting PPh Final Pasal 4 ayat (2):

1 Sifat Final: Pajak yang dibayarkan selesai seketika, tidak dapat dikurangkan dari total PPh terutang di akhir tahun.
2. Objek Pajak:

  • Bunga deposito, tabungan, diskonto SBI, dan bunga obligasi/SUN.
  • Bunga simpanan yang dibayarkan koperasi ke anggota wajib pajak orang pribadi.
  • Hadiah undian.
  • Transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek.
  • Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
  • Sewa tanah dan/atau bangunan.
  • Jasa konstruksi (perencanaan, pelaksanaan, pengawasan).
  • Pengalihan penyertaan modal oleh perusahaan modal ventura.

Tarif Umum PPh Final Pasal 4 Ayat (2)

Bergantung pada objek pajaknya, tarif PPh Pasal 4 Ayat 2 yang berlaku bisa bervariasi. Berikut poin-poin penerapan tarif PPh final berdasarkan objek pajak spesifiknya:

  • Sewa Tanah/Bangunan: 10% dari jumlah bruto.
  • Pengalihan Hak Tanah/Bangunan: 2,5% dari jumlah bruto (umum) atau 1% (rumah sederhana).
  • Hadiah Undian: 25% dari jumlah bruto.
  • Bunga Obligasi: 10% atau 15% (tergantung jenis WP dan aturan berlaku).
  • Jasa Konstruksi: Bervariasi ( 1,75% hingga 6% ) tergantung kualifikasi sertifikat badan usaha.

Mekanisme pembayaran PPh Final Pasal 4 Ayat (2)

Berdasarkan isi PPh Pasal 4 Ayat 2 ini, mekanisme pembayaran yang diterapkan ada dua jenis. Pertama, mekanisme pemotongan di mana pihak yang menyewa harus memotong PPh sebesar 10% dari uang sewa yang dibayarkan. Ini dapat diterapkan jika penyewa sendiri adalah pihak yang teridentifikasi sebagai pemotong pajak, yakni perorangan, wakil perusahaan luar negeri, kerja sama operasi, bentuk usaha tetap, penyelenggara kegiatan, subjek pajak badan dalam negeri, serta badan pemerintah sesuai dengan peraturan Dirjen Pajak.

Kedua, mekanisme pembayaran sendiri atau tunggal. Mekanisme ini dilakukan oleh pemilik tanah/bangunan yang disewakan dengan membayar pajak final sebesar 10% dari harga sewa. Dengan catatan, pihak yang menyewa bukan salah satu dari pihak yang sudah disebutkan di atas tadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *