PPH Final UMKM tarif dan cara menghitungnya

oleh
PPh Final UMKM

PPh Final UMKM adalah pajak 0,5% dari omzet bruto (maksimal Rp4,8 miliar/tahun) yang bersifat final. Berdasarkan draf revisi PP 55/2022 (per April 2026), tarif ini diusulkan permanen bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan, namun dihapus untuk CV/PT/Firma. Wajib Pajak OP juga bebas pajak untuk omzet hingga Rp500 juta setahun.

Poin Penting PPh Final UMKM (Per April 2026)

Tarif & Basis: 0,5% dari total peredaran bruto (omzet) per bulan.
Subjek Pajak:

  • Orang Pribadi & PT Perorangan: Bisa menggunakan tarif final 0,5% secara permanen (menunggu revisi PP 55/2022 disahkan).
  • CV, Firma, PT (Bukan Perorangan): Dipastikan tidak lagi diperbolehkan menggunakan skema PPh Final UMKM, wajib menggunakan tarif umum Pasal 17 UU KUP.
  • Koperasi: Masih diizinkan menggunakan PPh Final selama 4 tahun pajak sejak terdaftar.

Fasilitas Bebas Pajak (OP): Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet kumulatif hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenakan PPh.
Masa Berlaku (Transisi): UMKM yang tidak ingin menggunakan tarif 0,5% dapat memilih tarif umum dengan permohonan resmi.

Cara Menghitung PPH Final UMKM( Contoh):

Jika omzet bulan Januari adalah Rp100.000.000, maka PPh Final yang dibayar:
0,5% X100.000.000 = 500.000

Kewajiban ini dilaporkan dalam SPT Tahunan, dan pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

Batas pembayaran PPh Final (0,5%) berdasarkan PP 55 Tahun 2022 adalah tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Jika disetor sendiri, maksimal tanggal 15, dan jika dipotong pihak ketiga, maksimal tanggal 10. Jika jatuh pada hari libur, batas pembayaran adalah hari kerja berikutnya.

Berikut rincian batas bayar PPh Final UMKM:

  • Setor Sendiri: Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
  • Dipotong Pihak Ketiga: Paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
  • Batas Pelaporan (SPT Masa): Tidak wajib lapor SPT Masa, namun omzet tahunan wajib dilaporkan di SPT Tahunan.

Penting: Bagi WP Orang Pribadi UMKM, omzet sampai dengan 500.000.000 setahun tidak dikenakan pajak (bebas PPh). Peraturan terbaru (2026) menyebutkan rencana perpanjangan tarif 0,5% hingga 2029 atau permanen untuk WP tertentu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *