Pph Pasal 26 Subjek dan Tarif

oleh
PPh pasal 26

PPh Pasal 26 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN). Secara umum, tarif dasarnya adalah 20% dari penghasilan bruto atau bisa lebih rendah jika menggunakan pedoman Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty. Berikut adalah rincian lengkap mengenai objek, tarif, dan mekanisme pemotongan PPh Pasal 26:1.

Objek dan Tarif Pajak Pph pasal 26

Tarif dan dasar pengenaan PPh 26 disesuaikan dengan jenis penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri:

20% dari Penghasilan Bruto: Berlaku untuk dividen, bunga, royalti, sewa, imbalan jasa/pekerjaan/kegiatan, hadiah dan penghargaan, pensiun, premi swap, dll.

20% dari Perkiraan Penghasilan Neto: Berlaku untuk penghasilan dari penjualan/pengalihan harta di Indonesia dan penjualan saham perusahaan antara. Tarif efektifnya menjadi 5% dari harga jual.

Tarif Khusus Premi Asuransi/Reasuransi (dari jumlah bruto):

  • Dibayar kepada perusahaan asuransi luar negeri: Tarif efektif 10% (20% x 50%).
  • Premi yang dibayar perusahaan asuransi di Indonesia kepada asuransi luar negeri: Tarif efektif 2% (20% x 10%).
  • Premi reasuransi dibayar perusahaan di Indonesia kepada asuransi luar negeri: Tarif efektif 1% (20% x 5%).

20% dari Laba Setelah Pajak (BUT): Laba bersih yang diperoleh Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia dikenakan pajak 20% (kecuali laba tersebut ditanamkan kembali di Indonesia).

2. Pengecualian Tarif dengan Tax Treaty PPh Pasal 26

Wajib Pajak Luar Negeri dapat menikmati tarif lebih rendah atau pembebasan pajak sesuai ketentuan Tax Treaty (P3B) antarnegara. Syarat utamanya adalah WPLN wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Certificate of Domicile (CoD).

3. Penyetoran dan Pelaporan

Pemotong wajib membuat bukti potong dan menyetorkan PPh 26 ke Kas Negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.Untuk melakukan pembayaran dan pelaporan secara langsung, Anda dapat menggunakan sistem DJP Online pada portal Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam Hal Anda memberikan penghasilan kepada Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN), yang harus Anda lakukan adalah:

  1. Tentukan dahulu apakah benar lawan transaksi Anda adalah SPLN.
  2. Jika merupakan SPLN, tentukan dahulu apakah SPLN tersebut berhak dipotong PPh 26 dengan menggunakan tarif berdasarkan tax treaty.
  3. Tax Treaty bisa digunakan dalam hal SPLN mempunyai form DGT (Certificate Of Domicile Of Non Resident For Indonesia Withholding Tax) atau Surat Keterangan Domisili (SKD) sesuai PER-25/PJ/2018
  4. Input informasi yang ada di form DGT dengan login ke laman pajak.go.id menu e-SKD untuk mendapatkan tanda terima SKD WPLN (Wajib Pajak Luar Negeri).
  5. Berikan tanda terima SKD WPLN kepada SPLN.
  6. Melakukan pemotongan PPh Pasal 26 dengan menggunakan tarif tax treaty jika memenuhi PER-25/PJ/2018 dan membuat bukti potong PPh Pasal 26 melalui aplikasi e-bupot PPh pasal 23/26
  7. Jika tidak memenuhi syarat untuk menggunakan ketentuan pada tax treaty, maka tarif PPh 26 nya adalah 20%.
  8. melakukan penyetoran PPh dengan terlebih dahulu membuat kode billing. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya di kantor pos/bank persepsi.
  9. Melakukan pelaporan PPh 26 secara elektronik melalui laman pajak.go.id menu e-bupot atau melalui application service provider (ASP) paling lama tanggal 20 bulan berikutnya dengan melampirkan tanda terima SKD WPLN walaupun tidak terdapat pemotongan PPh berdasarkan ketentuan tax treaty.
  10. Mulai 1 Agustus 2020, yang melakukan transaksi terkait PPh Pasal 23/26 dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama seluruh Indonesia wajib membuat bukti pemotongan dan penyampaian SPT Masa PPh 23/26 secara elektronik melalui e-Bupot.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *