Dasar hukum PPh Pasal 4 ayat (2) adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). PPh Pasal 4 ayat (2) mengatur pajak final atas jasa/sumber tertentu (konstruksi, sewa tanah/bangunan, bunga deposito, hadiah undian, dll)
Definisi Dasar Hukum PPh Pasal 4 ayat 2 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas beberapa jenis penghasilan yang didapatkan dan pemotongan pajaknya bersifat final serta tidak dapat dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang.
Rincian Dasar Hukum PPh Pasal 4 Ayat (2)
- UU Pajak Penghasilan (UU PPh): Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 1983 stdd (sebagaimana telah diubah dan ditambah) UU Nomor 36 Tahun 2008 dan UU Nomor 7 Tahun 2021.
- Peraturan Pemerintah (PP) Turunan (Contoh):
- PP Nomor 51 Tahun 2008 jo PP Nomor 9 Tahun 2022 tentang Jasa Konstruksi.
- PP Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
- PP Nomor 29 Tahun 1996 jo PP Nomor 5 Tahun 2002 tentang Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Turunan: Berbagai PMK mengatur tarif dan tata cara spesifik untuk masing-masing objek pajak, seperti PMK 59/2022 untuk Jasa Konstruksi dan PMK 261/2016 untuk pengalihan tanah/bangunan

Selain itu, pengaturan terbaru tentang pajak penghasilan juga dalam UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan melalui UU HPP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kategori Pajak penghasilan dibedakan menjadi beberapa kategori yakni:
- PPh yang dikenakan pada wajib pajak orang pribadi, yang terbagi atas pegawai serta bukan pegawai maupun pengusaha
- PPh yang dibebankan atas penghasilan wajib pajak badan atau perusahaan, hingga objek yang dikenakan PPh itu sendiri
Pajak yang dipotong, dipungut oleh pihak pemberi penghasilan atau dibayar sendiri oleh pihak penerima penghasilan, penghitungan pajaknya sudah selesai dan tidak dapat dikreditkan lagi dalam penghitungan PPh pada SPT Tahunan.
