Dasar Hukum PT perorangan Terbaru

oleh
Dasar hukum PT perorangan

Dasar hukum PT Perorangan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (yang diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023) serta peraturan pelaksananya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Hukum yang mengatur pendaftaran badan hukum secara elektronik.

Rincian Dasar hukum PT perorangan dan Peraturan Terkait

  • UU Cipta Kerja: Pasal 109 angka 1 UU No. 11 Tahun 2020 jo. UU No. 6 Tahun 2023 mengubah ketentuan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), memungkinkan PT didirikan oleh 1 orang khusus untuk UMK.
  • Peraturan Pemerintah (PP): PP Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk UMK.
  • Pendukung UMK: PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMK.

Karakteristik Dasar Hukum PT Perorangan

PT Perorangan (Perseroan Perorangan) adalah badan hukum. Berdasarkan regulasi di Indonesia seperti UU Cipta Kerja dan PP No. 8 Tahun 2021, PT Perorangan memiliki status hukum yang sah sebagai badan hukum khusus untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK)

  • Pendiri Tunggal: Cukup 1 orang WNI minimal usia 17 tahun dan cakap hukum.
  • Tanpa Akta Notaris: Pendirian dilakukan lewat pengisian Surat Pernyataan Pendirian secara elektronik.
  • Pemisahan Kekayaan: Harta pribadi pendiri terlindungi dan terpisah dari aset perusahaan.

Jika Anda ingin mendirikan badan usaha ini. Maka Anda memerlukan panduan mengenai langkah-langkah pendaftaran online. Di situs AHU atau syarat kriteria modal usahanya. Pengelompokannya menggunakan kriteria modal usaha, yang terdiri atas:

  • Usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  • Usaha mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
  • Usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *