KBLI Perusahaan Terbaru 2026

oleh
KBLI Perusahaan

KBLI Perusahaan (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) adalah kode resmi 5 digit yang digunakan untuk mengklasifikasikan jenis bidang kegiatan usaha perusahaan di Indonesia.

Fungsi utama KBLI Perusahaan

  • Dasar Perizinan Usaha: Wajib dicantumkan saat mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS (Online Single Submission).
    Menentukan Risiko Usaha: Membantu pemerintah menentukan tingkat risiko (rendah, menengah, atau tinggi) yang berdampak pada jenis izin yang harus diurus.
  • Pendataan Statistik: Digunakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memetakan aktivitas ekonomi nasional

Cara Menemukan Kode KBLI Perusahaan

  1. Identifikasi kegiatan utama dan produk atau jasa yang dijual oleh perusahaan.
  2. Cari referensi kode yang sesuai melalui situs resmi Pencari KBLI OSS atau Direktori KBLI.
  3. Pilih 5 digit angka yang paling akurat mewakili operasional bisnis agar tidak salah dalam pengajuan izin

Jika Anda mau, sebutkan jenis produk atau jasa yang ingin dijual oleh perusahaan Anda, dan saya bisa membantu mencarikan perkiraan kode KBLI yang paling sesuai.

KBLI Perusahaan

Kriteria Pengelompokan KBLI beserta Kategorinya

Sesuai dengan apa yang sudah ada di Peraturan BPS No. 2 tahun 2020, KBLI harus dibuat berdasarkan kriteria yang tepat. Dengan begitu, proses penggabungan jenis aktivitas dengan output-nya bisa berjalan secara lebih lancar.

Berikut adalah kriteria pengelompokan KBLI yang dimaksud:

  • Produksi barang maupun jasa yang menjadi ciri-ciri dari suatu kelompok tertentu, akan diberikan untuk sebagian besar hasil atau keluaran dari unit yang dikelompokkan ke dalam kelompok itu sendiri.
  • Kelompok wajib berisi unit yang mampu menghasilkan sebagian besar barang maupun jasa yang bisa menjadi ciri khas dari kelompok itu sendiri.

Kriteria ini ditetapkan agar unit yang sejenis dapat diklasifikasikan secara unik dan mudah berdasarkan jenis aktivitas ekonomi yang meliputi di dalamnya. Dengan begitu, unit sejenis yang masuk tersebut juga akan terlihat mirip satu sama lain.

Selain kriteria yang telah kami sebutkan tersebut, pelaku usaha juga perlu memahami perbedaan antara masing-masing kategori KBLI yang ada, yaitu:

  • Kategori A: Perikanan, pertanian, dan kehutanan
  • Kategori B: Pertambangan dan penggalian
  • Kategori C: Industri pengolahan
  • Kategori D: Pengadaan air atau uap, listrik, gas, dan udara dingin
  • Kategori E: Perawatan air, perawatan air limbah, perawatan dan pemulihan material sampah, dan aktivitas remediasi
  • Kategori F: Industri konstruksi
  • Kategori G: Perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil, serta reparasi dan perawatan motor
  • Kategori H: Pengangkutan dan perdagangan
  • Kategori I: Penyediaan akomodasi dan makan serta minum
  • Kategori J: Informasi dan komunikasi
  • Kategori K: Aktivitas keuangan maupun asuransi
  • Kategori L: Industri real estate
  • Kategori M: Aktivitas profesional, teknis, dan ilmiah
  • Kategori N: Aktivitas penyewaan guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan, dan penunjang jenis usaha lainnya
  • Kategori O: Administrasi pemerintahan, jaminan sosial wajib, dan pertahanan
  • Kategori P: Industri pendidikan
  • Kategori Q: Aktivitas kesehatan manusia dan sosial
  • Kategori R: Industri hiburan, seni, dan rekreasi
  • Kategori S: Aktivitas jasa jenis lainnya
  • Kategori T: Aktivitas rumah tangga sebagai penyedia kerja dan aktivitas yang dapat menghasilkan barang maupun jasa oleh rumah tangga
  • Kategori U: Aktivitas badan internasional dan badan ekstra internasional jenis lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *