Lapor Pajak PT Perorangaan lewat Coretax

oleh
Lapor pajak PT perorangan

Cara lapor pajak PT Perorangan dilakukan dengan status sebagai Wajib Pajak Badan. Anda perlu menyiapkan laporan keuangan atau catatan peredaran bruto, lalu melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan secara online melalui sistem perpajakan resmi di Situs Direktorat Jenderal Pajak atau layanan elektronik terkait paling lambat tanggal 30 April setiap tahunnya.

Syarat dan Dokumen Lapor Pajak PT Peorangan

Sebelum mulai melapor, pastikan Anda sudah menyiapkan beberapa hal penting berikut:

  • NIK dan NPWP yang sudah dipadankan.
  • EFIN (Electronic Filing Identification Number) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) jika baru pertama kali menggunakan e-Filing.
  • Bukti Potong PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A1 untuk karyawan swasta atau 1721-A2 untuk PNS).
  • Daftar harta dan utang yang dimiliki hingga akhir tahun.
  • Daftar anggota keluarga atau tanggungan

Persiapan Awal

  • Pastikan Anda bisa login menggunakan akun NPWP Badan PT Perorangan dan akun PIC/pengurus yang berwenang di Coretax.
  • Buat dan aktivasi Kode Otorisasi DJP (KODJP) melalui menu Portal Saya sebagai tanda tangan digital pengganti sertifikat elektronik.
  • Siapkan dokumen berupa Laporan Keuangan (Laporan Laba Rugi dan Neraca) serta daftar bukti pemotongan pajak (jika ada)

Langkah-Langkah Lapor Pajak PT Perorangan via e-Filing

  1. Buka laman DJP Online di peramban Anda.
  2. Masukkan NIK/NPWPkata sandi, dan kode captcha, lalu klik Login.
  3. Pilih menu Lapor, kemudian klik ikon e-Filing.
  4. Klik tombol Buat SPT.
  5. Jawab pertanyaan panduan yang muncul di layar dengan jujur untuk menentukan jenis formulir SPT yang sesuai (1770SS untuk pendapatan di bawah Rp60 juta per tahun, 1770S untuk karyawan dengan pendapatan di atas Rp60 juta, atau 1770 bagi yang memiliki usaha/pekerjaan bebas).
  6. Pilih Tahun Pajak dan status pengisian (Normal).
  7. Isi data penghasilan, daftar harta, utang, serta tanggungan keluarga sesuai bukti potong yang Anda miliki.
  8. Ambil kode verifikasi (token) yang dikirimkan ke email atau SMS Anda, lalu masukkan token tersebut untuk Kirim SPT.
  9. Unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bukti bahwa laporan pajak Anda telah selesai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *