Pajak PT Perorangan di Indonesia dikenakan PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari omzet bruto per bulan jika peredaran bruto tahunan di bawah Rp4,8 miliar, berlaku tanpa batas waktu berdasarkan PP 20/2026. Sebagai badan hukum, perseroan perorangan tetap wajib lapor SPT
Ketentuan Serta Rumus Pajak PT Perorangan
Kalau yang Anda maksud pajak Perseroan Perorangan di Indonesia, aturan terbaru 2026 cukup menguntungkan:
- Omzet ≤ Rp4,8 miliar/tahun: PPh Final 0,5% dari omzet. Untuk PT Perorangan, fasilitas ini tidak lagi dibatasi 4 tahun; dapat digunakan selama masih memenuhi kriterianya.
- Omzet > Rp4,8 miliar: tidak dapat menggunakan tarif final 0,5% untuk seluruh omzet dan perlu menggunakan ketentuan PPh Badan yang berlaku. Tarif umum PPh Badan adalah 22% dari Penghasilan Kena Pajak (laba fiskal), dengan fasilitas tertentu yang dapat memengaruhi perhitungan.
- Ketentuan baru tersebut berasal dari PP No. 20 Tahun 2026, berlaku sejak 22 April 2026.

Contoh sederhana Menghitung Pajak Pt Perorangan:
Contoh Kasus 1: Omzet di Bawah Rp4,8 Miliar (PPh Final 0,5%)
- Kondisi: PT Maju Jaya memiliki total omzet kotor (peredaran bruto) pada bulan Maret sebesar Rp80.000.000.
- Rumus: 0,5% × Omzet Bulan Berjalan
- Perhitungan: 0,5% × Rp80.000.000 = Rp400.000
- Kewajiban: Pajak sebesar Rp400.000 wajib dibayarkan paling lambat tanggal 15 April.
Contoh Kasus 2: Omzet di Atas Rp4,8 Miliar (Tarif Normal Pasal 17)
- Kondisi: PT Berkah Mandiri mencatatkan omzet satu tahun sebesar Rp6.000.000.000 dengan Penghasilan Kena Pajak (laba bersih setelah koreksi fiskal) sebesar Rp600.000.000.
- Fasilitas Pasal 31E: Bagian omzet sampai dengan Rp4,8 miliar mendapat potongan tarif 50% dari tarif normal PPh Badan (22%).
- Perhitungan Bagian Fasiitas: (Rp4.800.000.000 / Rp6.000.000.000) × Rp600.000.000 = Rp480.000.000 (kena tarif 11%).
- Perhitungan Sisa: Rp600.000.000 – Rp480.000.000 = Rp120.000.000 (kena tarif normal 22%).
Total PPh Terutang:
(11% × Rp480.000.000) = Rp52.800.000
(22% × Rp120.000.000) = Rp26.400.000
Rp52.800.000 + Rp26.400.000 = Rp79.200.000
Cara Bayar Pajak PT Perorangan
- Masuk ke portal resmi pajak melalui Coretax DJP untuk membuat kode billing perusahaan.
- Melakukan pembayaran lewat ATM, mobile banking, atau teller bank menggunakan kode billing tersebut
