Pajak PT Perorangan Tarif Dan contoh Kasus

oleh
Pajak PT Perorangan

Pajak PT Perorangan di Indonesia dikenakan PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari omzet bruto per bulan jika peredaran bruto tahunan di bawah Rp4,8 miliar, berlaku tanpa batas waktu berdasarkan PP 20/2026. Sebagai badan hukum, perseroan perorangan tetap wajib lapor SPT

Ketentuan Serta Rumus Pajak PT Perorangan

Kalau yang Anda maksud pajak Perseroan Perorangan di Indonesia, aturan terbaru 2026 cukup menguntungkan:

  • Omzet ≤ Rp4,8 miliar/tahun: PPh Final 0,5% dari omzet. Untuk PT Perorangan, fasilitas ini tidak lagi dibatasi 4 tahun; dapat digunakan selama masih memenuhi kriterianya.
  • Omzet > Rp4,8 miliar: tidak dapat menggunakan tarif final 0,5% untuk seluruh omzet dan perlu menggunakan ketentuan PPh Badan yang berlaku. Tarif umum PPh Badan adalah 22% dari Penghasilan Kena Pajak (laba fiskal), dengan fasilitas tertentu yang dapat memengaruhi perhitungan.
  • Ketentuan baru tersebut berasal dari PP No. 20 Tahun 2026, berlaku sejak 22 April 2026.

Contoh sederhana Menghitung Pajak Pt Perorangan:

Contoh Kasus 1: Omzet di Bawah Rp4,8 Miliar (PPh Final 0,5%)

  • Kondisi: PT Maju Jaya memiliki total omzet kotor (peredaran bruto) pada bulan Maret sebesar Rp80.000.000.
  • Rumus: 0,5% × Omzet Bulan Berjalan
  • Perhitungan: 0,5% × Rp80.000.000 = Rp400.000
  • Kewajiban: Pajak sebesar Rp400.000 wajib dibayarkan paling lambat tanggal 15 April.

Contoh Kasus 2: Omzet di Atas Rp4,8 Miliar (Tarif Normal Pasal 17)

  • Kondisi: PT Berkah Mandiri mencatatkan omzet satu tahun sebesar Rp6.000.000.000 dengan Penghasilan Kena Pajak (laba bersih setelah koreksi fiskal) sebesar Rp600.000.000.
  • Fasilitas Pasal 31E: Bagian omzet sampai dengan Rp4,8 miliar mendapat potongan tarif 50% dari tarif normal PPh Badan (22%).
  • Perhitungan Bagian Fasiitas: (Rp4.800.000.000 / Rp6.000.000.000) × Rp600.000.000 = Rp480.000.000 (kena tarif 11%).
  • Perhitungan Sisa: Rp600.000.000 – Rp480.000.000 = Rp120.000.000 (kena tarif normal 22%).

Total PPh Terutang:
(11% × Rp480.000.000) = Rp52.800.000
(22% × Rp120.000.000) = Rp26.400.000
Rp52.800.000 + Rp26.400.000 = Rp79.200.000

Cara Bayar Pajak PT Perorangan

  • Masuk ke portal resmi pajak melalui Coretax DJP untuk membuat kode billing perusahaan.
  • Melakukan pembayaran lewat ATM, mobile banking, atau teller bank menggunakan kode billing tersebut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *