Jasa pembuatan PT perorangan (Perseroan Perorangan) membantu pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) mendapatkan badan hukum resmi secara instan. Tarif pengurusan mandiri di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum hanya Rp50.000, sementara tarif biro jasa profesional berkisar antara Rp150.000 hingga Rp2.500.000 tergantung tambahan fasilitas seperti NIB, eFIN, atau virtual office.
Syarat Pembuatan PT Perorangan di indonesia
- Warga Negara Indonesia (WNI) minimal berusia 17 tahun dan cakap hukum.
- Pendiri hanya 1 orang yang merangkap sebagai pemegang saham dan direktur.
- Masuk kriteria Usaha Mikro atau Kecil dengan modal maksimal Rp5 miliar.
- Menyiapkan KTP, NPWP pribadi, nama PT, dan kode bidang usaha (KBLI).

Ketentuan Modal Pembuatan PT Perorangan
Modal Pembuatan PT perorangan ditentukan secara bebas oleh pendiri tanpa batas minimal, asalkan memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan batas maksimal Rp5 miliar
- Besaran Modal Dasar: Ditentukan sendiri oleh pendiri di dalam Surat Pernyataan Pendirian.
- Kategori Usaha Mikro: Memiliki modal usaha maksimal Rp1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan) atau omzet tahunan maksimal Rp2 miliar.
- Kategori Usaha Kecil: Memiliki modal usaha di atas Rp1 miliar sampai dengan Rp5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan) atau omzet tahunan Rp2 miliar hingga Rp15 miliar.
- Modal Disetor: Harus disetor dan dicatat dengan jelas dalam dokumen pendirian sesuai kemampuan usaha
Keuntungan PT Perorangan meliputi status badan hukum resmi, proses pendirian yang mudah dan murah secara online, serta pemisahan harta pribadi dari aset perusahaan. Bentuk badan usaha ini sangat cocok bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Indonesia.
Keunggulan Utama PT Perorangan
- Cukup Satu Orang: Dapat didirikan oleh satu orang saja tanpa memerlukan mitra atau pemegang saham kedua.
- Tanpa Akta Notaris: Pendaftaran dilakukan secara elektronik melalui situs Direktorat Jenderal AHU dengan mengisi Surat Pernyataan Pendirian.
- Bebas Modal Minimum: Tidak ada batasan minimal modal dasar yang kaku; besaran modal disesuaikan dengan kemampuan pendiri.
- Perlindungan Hukum: Harta pribadi pemilik aman karena ada pemisahan yang jelas antara kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan.
- Kredibilitas Tinggi: Lebih dipercaya oleh bank, mitra bisnis, serta dapat mengikuti tender atau pengadaan barang dan jasa pemerintah.
- Keuntungan Penuh: Seluruh hasil keuntungan usaha menjadi hak milik pribadi sepenuhnya tanpa harus dibagi
