PPh Pasal 29 bukanlah tarif pajak itu sendiri, melainkan Pajak Penghasilan (PPh) Kurang Bayar yang muncul di SPT Tahunan akibat total pajak terutang setahun lebih besar daripada kredit pajak (angsuran PPh 25 dan kredit pajak lainnya). Tarif yang digunakan untuk menghitung PPh Kurang Bayar tersebut adalah tarif normal PPh Badan.
Berikut adalah besaran tarif umum PPh Pasal 29 Badan yang berlaku:
- Tarif UmumTarif Standar (22%): Dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).\
- Fasilitas Pengurangan Tarif (19%): Diberikan khusus untuk perseroan terbuka (Tbk) yang memenuhi syarat tertentu (saham diperdagangkan di bursa minimal 40%, dimiliki minimal 300 pihak, dll).
2. Fasilitas Berdasarkan Peredaran Bruto (Omzet)
Berdasarkan Pasal 31E UU PPh, badan usaha dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif normal. Tarif ini dikenakan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar:
3. Tarif PPh Final UMKM
Bagi wajib pajak badan yang memenuhi kriteria omzet di bawah Rp4,8 miliar setahun, Anda dapat memilih menggunakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari peredaran bruto (diatur dalam PP No. 55 Tahun 2022).

Kode Jenis Setoran PPH Pasal 29 badan
Kode billing untuk pembayaran kekurangan pajak PPh Pasal 29 Badan menggunakan Kode Akun Pajak (KAP) 411126 dan Kode Jenis Setoran (KJS) 200.
- Kode Akun Pajak (KAP): 411126 (PPh Pasal 25/29 Badan)
- Kode Jenis Setoran (KJS): 200 (Tahunan)
Cara Pembuatan Kode Billing:
- Akses portal resmi melalui DJP Online atau layanan elektronik perpajakan lainnya.
- Login menggunakan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
- Pilih menu Bayar lalu klik e-Billing.
- Isi data Surat Setoran Elektronik dengan memasukkan KAP dan KJS di atas. Pastikan Tahun Pajak sudah sesuai.
- Masukkan jumlah kekurangan setoran pajak yang terutang pada kolom yang tersedia, lalu buat kode billing.
- Lakukan pembayaran melalui teller bank, ATM, internet banking, atau mobile banking menggunakan nomor kode billing yang telah diterbitkan.
Untuk informasi dan panduan resmi lebih lanjut mengenai kode akun pajak, silakan merujuk pada halaman Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak.
