Efin Pajak Online Cara Mendapatkannya

oleh
efin pajak online

Efin pajak online Perkembangan teknologi yang semakin pesat mendorong setiap orang memahami penggunaan internet untuk digunakan dalam berbagai hal. Contohnya, hampir setiap orang sudah memahami terkait kepemilikan dan penggunaan email, kemudahan berbelanja daring, kemudahan mencari informasi, dan kemudahan-kemudahan lainnya.

Cara Mendapatkan EFIN Pajak Online

Saat ini, aktivitas pelayanan tatap muka di Kantor Pelayanan Pajak sedang dibatasi terkait pencegahan perluasan wabah Covid-19. Hal itu tentu memengaruhi proses permohonan aktivasi EFIN dan tindak lanjutnya. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan aktivasi atau cetak ulang EFIN dengan cara berikut:

Mengajukan permohonan aktivasi atau cetak ulang EFIN melalui surel Kantor Pelayanan Pajak.

Wajib pajak menyampaikan permohonan aktivasi atau cetak ulang EFIN melalui surel pajak resmi Kantor Pelayanan Pajak yang dapat dilihat pada tautan https://pajak.go.id/unit-kerja. Misalnya, Witan adalah wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Samarinda Ulu maka Witan dapat mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke alamat surel kpp.741@pajak.go.id.

a. Format permohonan aktivasi atau cetak ulang EFIN bagi Wajib Pajak Orang Pribadi:

  • NPWP
  • Nama
  • NIK
  • Alamat tempat tinggal
  • Alamat surel
  • Nomor telepon aktif
  • Melampirkan swafoto memegang KTP dan kartu NPWP.

b. Format permohonan aktivasi atau cetak ulang EFIN bagi Wajib Pajak Badan:

  • NPWP
  • Nama
  • Alamat surel yang terdaftar
  • Nomor telepon aktif
  • NPWP Pengurus yang sudah memiliki EFIN
  • NIK KTP Pengurus yang sudah memiliki EFIN
  • EFIN salah satu pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan
  • Nomor ponsel yang mengajukan permohonan
  • Tahun pajak, status, dan nominal SPT Tahunan Badan terakhir yang dilaporkan
  • Melampirkan swafoto pengurus memegang KTP dan kartu NPWP Badan.

c. Satu surel wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.

d. Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan basis data DJP.

e. Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.

Jangka waktu penyelesaian untuk menerbitkan EFIN paling lama sat) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar.

Salah satu inovasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam memberikan kemudahan pelayanan perpajakan kepada wajib pajak yaitu pembuatan situs web yang digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan secara daring dengan dikeluarkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ/2005.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *