Tarif PPN Terbaru Naik 12% dan berlaku efektif pada 1 Januari 2025 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024. Berikut adalah pokok-pokok pengaturan yang perlu diketahui masyarakat. PPN ini hanya berlaku untuk barang atau jasa mewah seperti kapal pesiar, private jet hingga hunian mewah senilai 30 milliar lebih.
Perhitungan Tarif PPN Terbaru Berdasarkan Jenis Barang/Jasa
Barang Mewah:
- Impor: PPN dihitung 12% dari nilai impor.
- Penyerahan oleh PKP: Hingga 31 Januari 2025, PPN dihitung sebesar 12% dari 11/12 harga jual; mulai 1 Februari 2025, dihitung sebesar 12% dari harga jual penuh.
- Ekspor: Tarif PPN 0%.
Barang Non-Mewah, Jasa, dan Barang Tidak Berwujud:
- PPN dihitung sebesar 12% dari 11/12 nilai impor, harga jual, atau penggantian.
- Tarif PPN untuk ekspor tetap 0%.
Pengecualian dan Pengaturan Khusus
Pengecualian diterapkan untuk PKP tertentu yang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain atau PPN Besaran Tertentu sesuai aturan perundangundangan yang berlaku, seperti:
- Pemberian cuma-cuma.
- Pemakaian sendiri.
- Barang hasil pertanian, elpiji 3 kg, emas perhiasan, kendaraan bermotor bekas, dan kripto.

Contoh Penghitungan tarif PPN Terbaru
Barang Mewah:
Penyerahan kendaraan bermotor dengan harga jual Rp600.000.000 pada Januari 2025, PPN dihitung:
- Hingga 31 Januari 2025: 12% x (11/12 x Rp600.000.000) = Rp66.000.000.
- Mulai 1 Februari 2025: 12% x Rp600.000.000 = Rp72.000.000.
Barang Non-Mewah:
Penyerahan komputer dengan harga jual Rp12.000.000, PPN dihitung:
- 12% x (11/12 x Rp12.000.000) = Rp1.320.000.
PPN dihitung dengan mengurangi pajak masukan dari pajak keluaran. Hasilnya menentukan apakah pengusaha harus membayar pajak atau mendapatkan pengembalian pajak (pengkreditan PPN masukan).
Peraturan baru PPN dalam peeraturan pelaksana UU HPP juga memperluas jenis barang dan jasa yang dikenai PPN. Namun, barang kebutuhan pokok, layanan pendidikan, kesehatan, dan sosial tetap bebas PPN untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
PPN penting sebagai sumber pendapatan negara, alat untuk mengatur ekonomi, dan menjaga stabilitas fiskal serta inflasi. Dengan memahami PPN, wajib pajak bisa menjalankan kewajiban pajak dan memanfaatkan haknya dengan baik.