PPh Final Pasal 4 ayat (2) adalah pajak penghasilan atas jenis penghasilan tertentu yang bersifat final, artinya pajak yang dipotong tidak dapat
Bulan: April 27, 2026
PPH Final UMKM tarif dan cara menghitungnya
PPh Final UMKM adalah pajak 0,5% dari omzet bruto (maksimal Rp4,8 miliar/tahun) yang bersifat final. Berdasarkan draf revisi PP 55/2022 (per April
PPH Final Umum Tarif serta Cirinya
PPh Final adalah pajak yang langsung lunas saat penghasilan diterima, tidak digabung dalam SPT Tahunan, dan tarifnya diatur khusus (umumnya diatur dalam
PPH Pasal 25 Badan Tujuan dan Tarif
PPh Pasal 25 Badan adalah angsuran Pajak Penghasilan (PPh) yang wajib dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Badan setiap bulan untuk meringankan beban



