Dasar hukum PPh Pasal 4 ayat (2) adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Dasar hukum PPh Pasal 4 ayat (2) adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang